Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

barak51Avatar border
TS
barak51
Di Umur Berapa Tau Gaes ? Tidak Ada Pasal Pidana untuk NII (The Zaytun Talk)

Dita, Siska memutuskan berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi ISIS pada Oktober 2017


Sudah sebulan lebih kita mendengar kembali isu NII - Negara Islam Indonesia yg banyak diberitakan media seiring dg mencuatnya woro2 ponpes Al Zaytun.

Ken Setiawan, sosok yg mengaku mantan NII dan sering tampil di tivi belakangan ini, membeberkan sepak terjang dan aktivitas NII. Mulai dari perekrutan, pembai'atan, menyuruh anggota mengumpulkan dana, membolehkan mencuri, dll.

Ken mengakui sudah banyak mengumpulkan orang2 yg bersaksi pernah terlibat dan korban NII. Dan sudah berkali2 melaporkannya ke polisi namun selalu berakhir gagal. Alasannya karena tidak ada bukti yg kuat.


Mengapa begitu ?

Sekilas ttg NII, atau DI/TII dicetuskan th 1949 oleh SM. Kartosuwiryo. Aksinya yaitu teror pemberontakan bersenjata melawan pemerintahan Presiden Sukarno saat itu. Kontak senjata kerap terjadi antara aparat RI vs gerakan NII sampai th 1962 Kartosuwiryo ditangkap dan dihukum mati. Gerakan NII pun padam.

Sukarno hanya berhenti sampai disitu. Cukup menghukum mati imam NII sbg ganjaran aksi bersenjatanya, tetapi beliau tidak memburu atau menangkapi simpatisannya.Sukarno saat itu tidak mengeluarkan Tap atau UU yg melarang paham, ajaran dan gagasan NII.

-- Berbeda dg Suharto yg menumpas PKI mulai dari pucuk pimpinannya sampai ke simpatisan2 yg paling bawah. Dan menerbitkan Tap atau UU yg melarang mengajarkan, menyebarkan ajaran serta simbol komunis, marxis, leninis dalam Tap MPRS Th 1966.

Jadi jika hari ini anda, berkumpul mengajarkan ideologi komunisme marxisme leninisme yg akan ditegakan lagi maka bisa dipastikan dipidana dan dipenjara. Apalagi berbuat aktivitas yg nyata seperti mengibarkan bendera palu arit, memperjualbelikan simbol, membuat organisasi bawah tanah komunis atau mendirikan partai komunis.



Oke, nah bagaimana jika yg diajarkan, disebarkan itu paham NII ?

Baru2 ini beredar video youtube yg naramsumbernya mantan inteliijen BAIS (Badan Intelijen Strategis) yg membeberkan perspektif dan analisis tentang kedudukan paham NII di depan hukum.

Sayangnya, seserius dan sedalam apapun seseorang mengajarkan atau mempengaruhi, mendoktrin orang lain paham NII tetapi itu akan selalu dianggap hanya gagasan. Dan sebatas itu masih gagasan atau ajaran maka tidak dapat divonis, dihukumi atau dijadikan bukti hukum (novun) pelanggaran baik pidana atau makar. Sebabnya karena sampai detk ini tidak ada orang yg NYATA atau TERANG2AN menyatakan dan mengklaim bahwa organisasi NII itu berdiri dan berbentuk.

Lain halnya ISIS. Begitu kedapatan di rumah anda materi, buku catatan, majalah yg mengarah kpd jaringan ISIS. Maka itu saja sudah bisa dijadikan novum (barang bukti) untuk menyeret ke polisi dg pasal makar. Itu karena ISIS dengan RESMI menyatakan eksistensinya. Ada bendera, ada wilayah dan yg terpenting ada aksi pidana terornya.

Begitu juga HTI dan FPI, sama2 resmi eksistensinya mereka akui. Dan terjerumus pidana karena pernyataan HTI yg menghasut TNI untuk kudeta dan FPI dg aksi kriminal bersenjata yg melibatkan pimpinannya.


Kembali ke NII..

Sampai sekarang belum ada orang yg "menawarkan diri" mengklaim resmi sbg pemimpin NII. Sejak imamnya dieksekusi th 1962 NII dianggap sudah selesai dan para pengikutnya "dimaafkan" oleh Sukarno. Sampai detik ini belum ada ucapan yg resmi menyatakan dan mengklaim eksistensi NII. Meskipun konon katanya ada yg diam2 mengikuti ajarannya dan menyebarkan pahamnya. Sejauh itu masih sekedar gagasan dan tidak nyata eksis maka tidak ada pasal pidana yg menjeratnya Kenapa ?

Dijelaskan dalam vlog tadi... alasan yg paling kuat adalah Tidak adanya Tap atau UU yg melarang paham ajaran NII sebagaimana Tap MPRS yg melarang ajaran komunisme. Oleh sebab itulah gagasan paham ttg NII tidak bisa dijerat. Sama halnya dg gerakan RMS di Maluku, penyebaran paham RMS tidak bisa dijerat pidana krn tidak ada Tap-nya. Adapun baru2 ini dijerat krn aksi mengibarkan bendera RMS saat upacara kemerdekaan 17 Agustus lalu.




Lalu bagaimana dg temuan dan kesaksian yg dikumpulkan Ken Setiawan ?

Selama temuan itu tidak mengandung unsur pidana maka ia tidak dapat diadukan. Misal :

1. Korban mantan NII pernah ditipu menjual rumah untuk mendanai NII. Tidak ada pidana disini krn NII tidak eksis dan korban dianggap melakukannya saat itu dg suka rela. (Kira2 mirip anda berdalih ditipu menjual rumah gara2 alien)

2. Korban kecurian hilang laptop oleh PRTnya yg diduga untuk mendanai NII. Maka NII bukan sebabnya, tetapi yg menjadi pidana adalah aksi pencuriannya saja menjerat si pelaku. (Sama seperti pelaku mengaku mencuri krn kerasukan jin)

3. Saksi menemukan buku materi, tulisan yg isinya ttg ajaran NII untuk merekrut anggota. Itu hanya gagasan saja bukan bukti makar atau pidana. Dan itu akan dianggap sebagai kajian agama islam saja.

Intinya apapun tindak pidana yg ditemukan dg dalih NII, maka NII tidak bisa dijadikan sebab untuk ditindak melainkan murni karena tindak pidana kriminal itu sendiri.

Itulah sebabnya laporan Ken Setiawan cs yg serba ttg NII tidak bisa ditindak selama tidak memenuhi unsur pidana dan menyertakan bukti (novum) pidana.

Maka disebutkan dalam vlog tadi, sebab utama Imam NII Kartosuwiryo dulu dihukum mati, bukan krn paham NII-nya tetapi JUSTRU karena ybs melakukan aksi pidana melawan hukumyaitu angkat senjata dan mendorong pengikutnya berperang melawan aparat RI.


Lalu apa tindakan aparat dg aksi diam2 NII yg "jaman now" diduga ada ?

Meskipun begitu, aparat intelijen tidak tinggal diam. Segala hal yg berpotensi mengacau keamanan negara pastinya sudah dipetakan, diukur dan dipantau. Sejauh yg dipantau tidak membahayakan secara institusi maka yg dilakukan adalah advokasi atau perang pemikiran saja seperti disebut dalam vlog tadi, istilahnya deradikalisasi. Membuat para pengikut NII agar tidak bertindak terlalu jauh seperti melakukan aksi radikal & terorisme.


Yaa hanya itu saja yg bisa dilakukan. Kembali lagi karena tidak ada Tap & UU yg resmi menyatakan paham NII itu terlarang

Kalau Tap UU itu ada ?
Tidak perlu tunggu2 lagi. Siapa yg berkumpul mengajarkan NII sudah bisa diciduk tanpa menunggu ada perbuatan pidana kriminalnya. Bahkan termasuk Ken Setiawan dkk sendiri yg mengaku diri mantan NII. Pasti akan diciduk juga untuk memastikan bahwa dia benar2 mantan NII dan akan digali banyak keterangan.

Kalau sekarang Ken Setiawan cs bisa lenggang kangkung kemana2 mengaku mantan NII tanpa khawatir, karena memang Tap UU yg melarang NII tidak ada.

Coba saja.. anda ujug2 berkoar di medsos anda adalah mantan ketua cabang Neo PKI wilayah Jakarta Timur. Selain anda akan dicibir netizen, rumah anda juga akan didatangi aparat. Ingin tahu kebenaran kesaksian anda dan menunjukan letak organisasi itu dan bukti2nya.

Itu bisa dilakukan karena Tap & UU yg melarang organisasi komunis tadi resmi ada

Sudah bisa melihat perbedaannya ?




Dan satu yg perlu jadi pertanyaan anda, jika NII dirasa begitu meresahkan lantas kapan dan siapa yg akan membuat Tap UU yg melarang paham dan ajaran NII ? Inilah dilemanya. Bacaan saya Tap itu tidak akan pernah keluar siapapun yg akan menjadi presidennya. Pasalnya ini terkait dg kedudukan politis pemangku kekuasaan. Membuat ketetapan melarang NII, kelak suatu saat akan digunakan sbg momentum oleh lawan2 politik orang itu sbg dijuluki islamphobia atau musuh islam, sementara dia hidup dalam mayoritas islam. Jadi jawabannya membuat Tap pelarangan NII itu tidak semudah mulut berucap.

Sukarno tidak melakukannya.
Suharto yg begitu kuat pun tdk melakukannya, pdhal dia sanggup membuat Tap anti komunis.
Hari ini ? Siapapun presidennya akan berpikir ribuan kali membuat tap itu. Jangan sampai sekali membuat itu lalu jadi bulan2an "bahan gorengan" lawan politiknya alias mati karir politiknya.

Jadi yaa... ga usah dipikirkanlah yaa haha

Cukup jaga diri anda baik2 perkaya pengetahuan dan keimanan anda supaya tdk terjerumus yg aneh2

Semoga bisa menambah perspektif anda.
Salam


SULITNYA PANJI GUMILANG JADI TERSANGKA | Ada Apakah Gerangan? | Ini Analisis & Perspektif Intelijen
Diubah oleh barak51 27-07-2023 14:49
0
138
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan