Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

batzforumAvatar border
TS
batzforum
Ijazah Ditahan Perusahaan? Gak Bahaya Tuh?!!!
Welcome to Batz Thread!!!

emoticon-Hot Newsemoticon-Hot News emoticon-Hot News



Sumber Gambar

Halo Agan dan sista, sejatinya proses melamar pekerjaan merupakan tahap krusial bagi setiap pencari kerja. Pada beberapa kasus, beberapa perusahaan mungkin menahan ijazah pelamar sebagai bagian dari persyaratan penerimaan kerja. Praktik ini telah menjadi kontroversial dan menimbulkan perdebatan di berbagai negara. Pertanyaannya adalah, apakah menahan ijazah saat melamar bekerja merupakan tindakan yang sah atau justru merupakan pelanggaran hak asasi manusia?

Keuntungan dan Motivasi di Balik Penahanan Ijazah


Sumber Gambar


Alasan yang sering disebutkan oleh perusahaan yang menerapkan penahanan ijazah adalah untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang stabil dan terhindar dari fluktuasi angkatan kerja. Penahanan ijazah dianggap sebagai cara untuk memastikan komitmen jangka panjang dari karyawan baru terhadap perusahaan. Selain itu, dalam beberapa kasus, praktik ini juga berfungsi sebagai bentuk jaminan jika karyawan mengundurkan diri secara mendadak atau berpindah ke perusahaan pesaing.

Namun, pendekatan ini harus dilihat secara kritis, mengingat adanya potensi dampak negatif terhadap karyawan dan hak-haknya.

Implikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia



Beberapa negara mengatur isu penahanan ijazah melalui undang-undang ketenagakerjaan. Meskipun di beberapa negara praktik ini sah, banyak negara lain menganggapnya melanggar hak asasi manusia dan tidak sah.

Contoh salah satu negara yang mengatur penahanan ijazah adalah Indonesia. Sebelumnya, penahanan ijazah di Indonesia diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, Mahkamah Konstitusi Indonesia pada tahun 2018 menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah melanggar hak atas pendidikan dan hak untuk bekerja sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sejak putusan tersebut, penahanan ijazah di Indonesia dinyatakan tidak sah.

Perdebatan mengenai penahanan ijazah juga didasarkan pada Konvensi PBB tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Pasal 13 Konvensi ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan, dan negara-negara yang merupakan anggota Konvensi diwajibkan untuk memastikan bahwa hak ini dijamin tanpa diskriminasi. Penahanan ijazah dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi karena dapat membatasi kesempatan seseorang untuk mencari pekerjaan dan berkembang dalam karier.

Penyelesaian Alternatif dan Praktik Terbaik



Untuk menghindari sengketa dan masalah hukum terkait penahanan ijazah, banyak perusahaan kini beralih ke praktik alternatif, seperti membuat perjanjian kerja tertulis yang mengatur kewajiban karyawan dan perusahaan. Perjanjian ini dapat mencakup sanksi atau ganti rugi jika karyawan meninggalkan pekerjaan secara mendadak. Pendekatan ini memastikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak-hak karyawan.

Selain itu, perusahaan dapat mengevaluasi metode seleksi karyawan mereka dan lebih berfokus pada penilaian keterampilan, pengalaman, dan kecocokan budaya organisasi daripada menahan ijazah sebagai satu-satunya parameter untuk memilih karyawan.

Kesimpulan



Praktik menahan ijazah saat melamar bekerja merupakan topik yang sensitif dan menimbulkan perdebatan di berbagai negara. Beberapa negara mengatur penahanan ijazah dalam undang-undang ketenagakerjaan mereka, sementara negara lainnya menganggapnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Berdasarkan beberapa contoh negara yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa penahanan ijazah saat melamar bekerja tidak selalu dianggap sah dan dapat melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mencari cara alternatif dan berfokus pada praktik terbaik dalam proses perekrutan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam hubungan kerja. Kalau menurut Agan dan Sista gimana nih? Yuk tulis pendapat kalian di kolom komentar!!!

Sumber Tulisan :

● Opini Pribadi
● Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 13/PUU-XV/2017, 20 September 2018
●United Nations Human Rights Office of the High Commissioner. "International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights." Diakses dari https://www.ohchr.org/en/professiona...ges/cescr.aspx

Sumber Gambar : Sudah tercantum
rifaye
Moeriearty
darmawati040
darmawati040 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.4K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan