shinsounAvatar border
TS
shinsoun
Tabel Kenaikan Gaji PNS Fantastis dan di Luar Prediksi, Begini Konfirmasi Sri Mulyani



Setelah penantian selama empat tahun kini kabar kenaikan gaji PNS akan segera terwujud.

Adanya kenaikan gaji PNS ini merupakan upaya pemerintahan Jokowi untuk memperbaiki manajemen ASN khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kabar baiknya kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 ini mencapai 10 kali lipat dari nominal saat ini.

Kenaikan gaji PNS hingga 10 kali lipat ini membuat pendapatn PNS melambung kian tinggi dan dianggap fantastis dengan harapan kedepannya mereka dapat bekerja secara optimal.

Diketahui kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada tahun 2019 lalu namun hanya sebesar 5 persen dari nominal gaji sebelumnya.

Sebelumnya banyak kalangan yang memprediksi bahwa kenaikan gaji PNS nantinya hanya mencapai 5 hingga 7 persen mengacu pada kenaikan sebelumnya tidak sampai 10 kali lipat

Menyangkut hal ini Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengkonfirmasi beberapa hal penting terkait nominal kenaikan gaji hingga kapan akan diresmikan.

Adapun nominal pasti kenaikan gaji PNS hingga saat ini belum diketahui secara pasti karena masih dalam penyusunan.


Sri Mulyani menginformasikan bahwa peresmian kenaikan gaji PNS 2023 akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang bersama dengan pengesahan RUU APBN.

Kenaikan gaji PNS pada tahun ini erat kaitannya dengan adanya wacana perubahan sistem penggajian baru yaitu dengan single salary atau gaji tunggal.

Nantinya PNS hanya akan menerima gaji yang bersumber dari satu komponen gaji pokok dengan nominal yang diperbesar hingga 10 kali lipat.

Sistem penggajian ini akan membedakan pendapatan PNS berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang mereka emban.

Selain itu dalam sistem single salary ini PNS juga akan menerima pangkat baru bukan lagi dibedakan berdasarkan golongan seperti saat ini.

Berikut ini tabel kenaikan gaji PNS dengan nominal diluar prediksi berdasarkan pangkat baru dalam sistem single salary:

1. JPT

- JPT-I sebesar Rp39.365.146

- JPT-II sebesar Rp37.490.615

- JPT-III sebesar Rp35.705.348

- JPT-IV sebesar Rp34.005.093

- JPT-V sebesar Rp32.385.803

- JPT-VI sebesar Rp30.843.622

- JPT-VII sebesar Rp29.374.878

- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074

- JPT-IX sebesar Rp26.643.880

2. JA

- JA-15 sebesar Rp22.203.233

- JA-12 sebesar Rp14.560.968

- JA-11 sebesar Rp12.650.711

- JA-10 sebesar Rp10.991.061

- JA-9 sebesar Rp9.549.140

- JA-8 sebesar Rp8.296.386

- JA-7 sebesar Rp7.207.981

- JA-6 sebesar Rp6.262.364

- JA-5 sebesar Rp5.440.803

- JA-4 sebesar Rp4.727.022

- JA-3 sebesar Rp4.106.883

- A-2 sebesar Rp3.568.100

- JA-1 sebesar Rp3.100.000

3. JF

- JF-15 sebesar Rp22.203.233

- JF-14 sebesar Rp19.290.385


- JF-13 sebesar Rp16.759.674

- JF-12 sebesar Rp14.560.968

- JF-11 sebesar Rp12.650.711

- JF-10 sebesar Rp10.991.061

- JF-9 sebesar Rp9.549.140

- JF-8 sebesar Rp8.296.386

JF-7 sebesar Rp7.207.981

- JF-6 sebesar Rp6.262.364

- JF-5 sebesar Rp5.440.803

- JF-4 sebesar Rp4.727.022

- JF-3 sebesar Rp4.106.883

- JF-2 sebesar Rp3.568.100

- JF-1 sebesar Rp3.100.000

Demikian informasi terkait tabel kenaikan gaji PNS yang segera disahkan Jokowi.***

Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/amp/...si-sri-mulyani
Diubah oleh shinsoun 20-07-2023 06:05
profokatorcabul
profokatorcabul memberi reputasi
1
1.3K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan