Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kissmybutt007Avatar border
TS
kissmybutt007
4 Polisi yang Peras Waria Rp 50 Juta di Medan Minta Maaf
4 Polisi yang Peras Waria Rp 50 Juta di Medan Minta Maaf
Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 12 Jul 2023 13:11 WIB
Proses sidang etik empat polisi pemeras 2 waria. (Foto: Istimewa)

Medan -
Empat personel Ditreskrimum Polda Sumut disanksi demosi karena terbukti memeras dua waria bernama Deca dan Fury sebanyak Rp 50 juta. Selain itu empat polisi itu juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dari hasil sidang kode etik, keempat polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, perbuatan itu adalah perbuatan tercela.
"Putusan sidang KKEP, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (12/7/2023).

Atas pelanggaran tersebut, keempat polisi itu diberikan sanksi berupa sanksi etika dan administrasi. Sanski etika, yakni keempat polisi tersebut harus meminta maaf secara lisan saat sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP).
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP," katanya.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Selain itu, keempatnya juga harus membuat permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Secara tertulis (permintaan maaf) kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujarnya.
Kemudian, sanksi etika yang juga harus dilakukan keempat oknum polisi itu adalah mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Sementara, untuk sanksi administrasi yang diterima, yakni sanksi demosi selama empat tahun. "Berdasarkan putusan sidang KKEP terhdap empat orang terduga pelanggar dijatuhi hukuman sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun," kata Hadi.
Selain itu, keempatnya juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Sanksi patsus itu kata Hadi, telah dilalui oleh keempatnya sebelum disidang etik.
"Sanksi penempatan khusus selama tujuh hari dan sudah dijalani sejak tanggal 3 Juli- 10 Juli 2023," pungkasnya.
Untuk diketahui, keempat personel polisi tersebut disidang etik sekitar lima jam, kemarin. Sidang etik yang harusnya digelar pagi digeser ke sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Sidang itu pun baru selesai sekitar pukul 21.00 WIB.
Keterlibatan empat personel itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut atas dugaan pemerasan itu. Keempatnya bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut. Satu di antaranya berpangkat Ipda berinisial PG.
"Penyidik propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum," kata Hadi Wahyudi, Selasa (27/6).
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]


https://www.detik.com/sumut/hukum-da...dan-minta-maaf



meras bencong, cuma disuruh minta maaf, ikut pembinaan rohani 1 bulan, terus demosi emoticon-Wakaka

kalau bisa minta maaf, buat apa ada polisiemoticon-Wkwkwk
petani.syusyu
croot.di.muka69
qavir
qavir dan 3 lainnya memberi reputasi
4
868
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan