Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joseph.monsieurAvatar border
TS
joseph.monsieur
Penggugat Rp 98 Triliun Bersyukur Ustad Yusuf Mansyur Divonis Ingkar Janji


Jakarta - Penggugat Rp 98 triliun, Zaini Mustofa bersyukur gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan menyatakan Ustad Yusuf Mansur ingkar janji di bisnis batu bara. Meski tidak dikabulkan gugatan Rp 98 triliun, tapi Zaini Mustofa bersyukur atas vonis itu.

PN Jaksel menghukum Ustad Yusuf Mansur untuk membayar Rp 1,2 miliar.

"Saya nggak banding. Saya menerima. Legowo dengan putusan PN Jaksel, yang penting yang bersangkutan telah divonis ingkar janji. PN Jaksel telah mengatakan itulah hak saya," ujar Zaini Mustofa kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Vonis itu diketok oleh ketua majelis Bawono Effendi dengan anggota I Dewa Made Watsara dan Muhammad Ramdes.

"Proses persidangan saya nilai posisi fair. Majelis hakim fair. Cuma Yusuf Mansur terkesan mengulur-ulur waktu. Mungkin agar saya bosan," ujar Zaini Mustofa.

Saat ini Zaini Mustofa menunggu sikap politikus Perindo itu. Apakah menerima atau menolak putusan PN Jaksel itu. Bila menerima dan menjadi inkrah, Zaini Mustofa akan mengajukan eksekusi. Bila Ustad Yusuf Mansur mengajukan banding, Zaini Mustofa akan meminta sita jaminan sejumlah aset.

"Kalau nanti sudah inkrah, kami akan mengajukan eksekusi," ungkap Zaini Mustofa.

Terkait nilai gugatan Rp 98 triliun, Zaini Mustofa menyatakan hal itu adalah perhitungan modal yang disetor dan bunga yang ada. Zaini Mustofa menyetor Rp 85 juta. Ia menilai modal itu dianggap modal untuk bulan selanjutnya dan ditambah bunga. Penyertaan modal bisnis batu bara itu berlangsung lebih dari 10 tahun. Tapi Zaini Mustofa bersyukur dan tidak mempermasalahkan dengan nilai kerugian yang dijatuhkan oleh PN Jaksel.

"Gugatan saya ini merupakan pendobrak. Jemaah yang lain sedang menunggu. Kalau saya berhasil, maka jemaah lain akan melakukan yang sama," pungkas Zaini Mustofa.

Berikut sebagian pertimbangan majelis PN Jaksel menyatakan Ustad Yusuf Mansur ingkar janji:

1. Telah diperoleh fakta hukum bahwa Tergugat III (ust Yusuf Mansur) telah mempresentasikan, menawarkan, mengajak para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, untuk berinvestasi dalam bisnis batu bara yang dikelola oleh para tergugat dan para tergugat telah mengajak pula para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata untuk meninjau/berkunjung ke lokasi tambang batu bara tersebut.

2. dalam investasi telah ditentukan keuntukan onvestor 28.6 peren dalam 1 kali produksi dalam kurun waktu kurang lebih 31 hari atau satu bulan.

3. Atas presentasi Yusuf Mansur tersebut di atas, Penggugat tertarik dan berinvestasi Rp 80 juta

4. Majelis hakim berpendapat penggugat dan tergugat telah sepakan melakukan perjanjian dalam bidang investasi pertambangan batu bara (Pasal 1320 KUHPerdata) dan dari perjanjian ini timbullah hak dan kewajiban bagi masing - masing pihak yaitu Penggugat mempunyai kewajiban menyetor modal dan mempunyai hak menerima keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan begitu juga sebaliknya Para Tergugat mempunyai hak menerima yang disetorkan dan mempunyai kewajiban untuk memberikan sebagaimana yang telah diperjanjikan yaitu sebesar 11,3 % keuntungan setiap kali produksi kurang lebih 31 (tiga puluh satu) hari atau 1 (satu) bulan

5. Majelis berpendapat para tergugat telah wanprestasi kepada penggugat karena tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan walaupun penggugat telah menyetorkan modalnya kepada para tergugat dan penggugat telah melakukan somasi sebanyak 2 kali.

https://news.detik.com/berita/d-6796...s-ingkar-janji

Alhamdulillah
bukan.bomat
servesiwi
jiresh
jiresh dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.3K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan