billynsAvatar border
TS
billyns
Pengeluaran Janggal Belanja Makan Minum Lukas Enembe: Hampir Rp 1 Miliar Sehari
https://nasional.kompas.com/read/202...ir-rp-1-miliar
Pengeluaran Janggal Belanja Makan Minum Lukas Enembe: Hampir Rp 1 Miliar Sehari, Bakal Naik Sidik

Baru saja mengumumkan puluhan aset Gubernur Papua senilai lebih dari Rp 144,5 miliar yang disita karena diduga berasal dari suap dan gratifikasi, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengungkap kasus lain yang lebih besar. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Anggaran operasional Lukas Enembe tersebut fantastis untuk ukuran kepala daerah, yakni Rp 1 triliun setahun sepanjang 2019-2022. Dugaan penyalahgunaan dana operasional Lukas Enembe pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. “Itu yang bersangkutan setiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Senin (26/6/2023).
Jika Sepertiga Dana Operasional Dana sebesar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Menurut Alex, jumlah tersebut lebih besar dari aturan mengenai besaran dana operasional gubernur yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nilai dana operasional diatur berdasarkan persentase tertentu dari APBD. Berdasarkan temuan KPK, sebagian dana operasional Lukas Enembe itu digunakan untuk belanja makan dan minum.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu pun mengungkapkan simulasi jika sepertiga saja dana operasional itu digunakan untuk belanja makan dan minum, maka dalam satu hari Lukas menghabiskan rata-rata Rp 1 miliar uang negara. “Kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Alex. Menegaskan penjelasan Alex, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Lukas Enembe diduga menganggarkan dana Rp 400 miliar setahun dari dana operasional itu untuk belanja makan dan minum. Karena dalam setahun ada 365 hari, maka rata-rata biaya makan dan minum Lukas mencapai Rp 1 miliar per hari. “Padahal kita tahu bahwa satu tahun itu adalah 365 hari. Artinya, bahwa satu hari itu bisa Rp 1 miliar. Nah, itu bisa menjadi kejanggalan bagi kami, apa iya makan minum itu menghabiskan satu hari Rp 1 miliar,” ujar Asep ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Ribuan kwitansi tapi diduga fiktif
Alex mengatakan, pihaknya telah mengantongi ribuan kwitansi belanja makan dan minum Lukas Enembe. Karena mencurigakan, KPK mengonfirmasi bukti pembelian itu ke sejumlah rumah makan yang tertera dalam kwitansi. Namun, bukti pembelian itu diduga fiktif alias palsu. Sebab, pihak rumah makan mengaku tidak mengeluarkan kwitansi tersebut. “Kami sudah juga cek di beberapa lokasi tempat kwitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif,” ujar Alex.
Alex mengatakan saat ini KPK tengah mendalami dugaan pemalsuan bukti belanja makan dan minum Lukas Enembe. Menurutnya, proses ini memerlukan waktu yang sangat lama karena jumlahnya yang begitu banyak. Selain dugaan bukti pembelian makan dan minum fiktif, KPK juga menemukan sejumlah pencairan dana operasional tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran maupun keterangan tujuan pencairan. “SPJ (surat pertanggungjawaban) hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran itu untuk apa,” kata Alex.
Terbaru, Asep mengatakan, KPK sedang berpaya mengklarifikasi kebenaran kuitansi itu ke banyak rumah makan di wilayah Papua. Sebab, KPK melihat belanja makan dan minum Lukas Rp 1 miliar per hari dalam setahun tidak wajar. “Berapa banyaknya, jumlahnya, kalau pun memang benar apakah benar sampai Rp 1 miliar satu hari itu kan yang perlu kita klarifikasi terus,” ujar Asep.

Pergub samarkan kecurangan anggaran makan dan minum
Dugaan penyelewengan dana operasional Gubernur Papua oleh Lukas Enembe disamarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Melalui produk hukum itu, Lukas Enembe diduga bersiasat membuat penyalahgunaan dana operasional menjadi sah. Dugaan kecurangan itu tetap tidak ditemukan meskipun KPK telah memeriksanya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal padahal nanti masuknya ke bagian makan minum,” kata Asep.
Menurut Asep, dalam kasus ini Lukas Enembe melakukan dugaan korupsi dengan modus grand corruption, yakni membentuk aturan yang melegalkan kegiatan-kegiatan menyimpang. “Melakukan korupsi tapi dengan dibuat peraturannya seolah-olah menjadi benar, seperti itu,” ujar Asep. Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022. Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar. Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta. Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lukas Enembe diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
---

katakan tidak pada(hal) korupsi...
viniest
yong bkl
must.cod.ok
must.cod.ok dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.1K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan