mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Lukas Enembe di Hadapan Hakim: Saya Stroke Sudah 5 Kali


Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 22 Jun 2023 13:07 WIB

Foto Lukas Enembe: (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menceritakan perihal penyakitnya dalam sidang kasus suap dan gratifikasi. Kepada majelis hakim, Lukas mengatakan sudah mengalami stroke sebanyak 5 kali.
Hal itu disampaikan Lukas dalam sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Lukas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2023). Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mulanya menjelaskan soal masalah kesehatan Lukas.

Hakim mengatakan sejatinya di awal persidangan sudah bertanya langsung kepada Lukas mengenai kondisi kesehatan. Namun, kata hakim, Lukas menjawab dalam keadaan sehat.

"Baik, setelah kami bermusyawarah, yang akan kami tanggapi sekarang adalah masalah kesehatan terdakwa ya. Tadi kan pada awal persidangan saya sudah tanyakan secara langsung kepada terdakwa Lukas Enembe. Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat tapi dijawab oleh beliau dalam keadaan sehat, sehingga itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan tanggapan atas nota keberatan saudara," kata hakim.

Hakim lalu bertanya lagi mengenai kesehatan Lukas. Kepada hakim, Lukas mengaku saat ini dalam kondisi sakit dan sudah mengalami stroke sebanyak 5 kali.

"Sekarang kami akan memastikan lagi kepada saudara mengenai masalah kesehatan dan penanganan saudara mengenai penanganan kesehatan saudara dalam waktu terakhir ini bagaimana Pak?" tanya hakim.

"Saya ini stroke sudah 5 kali , tidak bisa bicara, saya stroke, saya sakit,"jawab Lukas.

Lukas Didakwa Suap-Gratifikasi Rp 46,8 M
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).


Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

https://news.detik.com/berita/d-6786...-sudah-5-kali.


Hakim Tanya Lukas Enembe: Penanganan Kesehatan di Rutan KPK Maksimal Nggak?
Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 22 Jun 2023 12:46 WIB

Jakarta - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengeluhkan penanganan kesehatan dirinya selama di dalam rutan. Lukas mengaku mendapat penanganan kesehatan yang tidak maksimal di Rutan KPK.
Hal itu disampaikan Lukas saat sidang tanggapan jaksa atas eksepsinya di kasus suap dan gratifikasi di PN Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2023). Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mulanya menanggapi permohonan penasihat hukum Lukas soal kesehatan Lukas Enembe.

"Baik, setelah kami bermusyawarah, yang akan kami tanggapi sekarang adalah masalah kesehatan terdakwa ya. Tadi kan pada awal persidangan saya sudah tanyakan secara langsung kepada terdakwa Lukas Enembe. Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat, tapi dijawab oleh beliau dalam keadaan sehat, sehingga itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan tanggapan atas nota keberatan saudara," kata hakim.

Hakim lalu bertanya mengenai penanganan kesehatan Lukas. Lalu, Lukas menjawab saat ini dalam kondisi sakit dan menderita stroke.

"Sekarang kami akan memastikan lagi kepada saudara mengenai masalah kesehatan dan penanganan saudara mengenai penanganan kesehatan saudara dalam waktu terakhir ini bagaimana Pak?" tanya hakim.

"Saya ini stroke sudah 5 kali, tidak bisa bicara, saya stroke, saya sakit," jawab Lukas.

Hakim bertanya lagi apakah penanganan kesehatan terhadap Lukas di Rutan KPK sudah maksimal. Lukas mengaku mendapat penanganan kesehatannya yang tidak maksimal di Rutan KPK.

"Masalah penanganan, kami sudah membaca hasil lab terakhir yang diajukan penuntut umum pada persidangan yang lalu, kami sudah melihat memang di situ bukan dari surat keterangan ya bisa mengikut persidangan, kami membaca dari hasil lab, hasil lab itu memang ada fungsi ginjalnya terganggu dengan memberi bintang dua itu yang kami seriusi yang dua itu," kata hakim.

"Penanganan mengenai saudara berada di Rutan, penanganan mengenai kesehatan beliau apa maksimal tidak?" tanya hakim.

"Tidak maksimal," jawab Lukas.

Hakim meminta jaksa KPK menjelaskan terkait penanganan kesehatan Lukas tersebut. Jaksa KPK mengatakan dokter di Rutan KPK setiap hari memantau kondisi Lukas dan KPK melakukan kontrol secara rutin dengan dokter spesialis di RSPAD.

"Mohon izin menyampaikan terkait dengan penanganan kesehatan terdakwa, perlu kami sampaikan bahwa selama ini telah dilakukan kontrol secara rutin terdakwa di rspad gatot dengan dokter-dokter spesialis yang sudah disiapkan sejak awal penangkapan dan kita koordinasi secara intens dengan IDI dan kami ada bukti kontrol rutin
Kami siap hadirkan bukti-bukti pemeriksaan terdakwa di RSPAD
," kata jaksa KPK.

"Yang kedua dokter rutan kami juga sering melakukan visit terhadap terdakwa, memantau hari perhari perkembangan kesehatan terdakwa. Jadi kami mengupayakan maksimal perawatan kesehatan terhadap terdakwa," imbuhnya.

Lukas Didakwa Suap-Gratifikasi Rp 46,8 M

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

"Dengan rincian sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," kata jaksa.

Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode tahun 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2022," kata jaksa.

Jaksa mengatakan suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas. Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.

Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Duit itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

https://news.detik.com/berita/d-6786...aksimal-nggak.

nggak maksimal. Maksimal kalau dirawat di Singapura?
xneakerz
nomorelies
gabener.edan
gabener.edan dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan