Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
PWNU Jawa Barat: Haram Hukumnya Memasukkan Anak Ke Al-Zaytun
PWNU Jawa Barat: Haram Hukumnya Memasukkan Anak Ke Al-Zaytun

Sabtu 17-06-2023,08:30 WIB
LBM PWNU Jawa Barat saat membacakan maklumat terkait hukum memondokkan anak ke Al-Zaytun-Foto tangkap layar akun @RadarCirebon-


RADARLAMPUNG.CO.ID - LBM PWNU Jawa Barat akhirnya mengambil langkah terkait permasalahan yang muncul dari Pondok Pesantren Al-Zaytun. 
PWNU Jawa Barat bahkan mengeluarkan maklumat bahwa memasukkan anak ke Pondok Pesantren Al-Zaytun hukumnya haram. 

Itu disampaikan oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat dalam konferensi pers terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun. 
Konpers yang digelar pada Kamis 15 Juni 2023 di Indramayu tersebut salah satu pembahasannya yakni polemik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.  

Video pengumuman tersebut sebagaimana yang dibagikan oleh akun @RadarCirebon di aplikasi snack video. 

Video yang kemudian viral tersebut oleh pengunggah diberi keterangan dengan judul Anak Mondok Di Al-Zaytun, Haram. 
Dengan keterangan tambahan yakni Hasil Kajian LBM PWNU Jabar Terhadap Al-Zaytun. Sebagaimana yang terpantau radarlampung.co.id pada Jumat 16 Juni 2023.

"Diputuskan bahwa hukum memondokkan anak di Al-Zaytun haram," ucap pembaca keputusan dalam video tersebut. 
Dalam video tersebut, LBM PWNU juga menjelaskan alasan tentang hukum mengharamkan memondokkan anak ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Alasan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan hasil kajian yang dilakukan oleh LBM PWNU Jawa Barat terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. 
Beberapa pertimbangan mengharamkan memondokkan anak ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang disebutkan yakni :
Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk, karena di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terjadi penyimpangan-penyimpangan. 


Pertimbangan kedua yakni, karena memilihkan guru yang salah untuk pendidikan anak. 

Pertimbangan selanjutnya adalah karena memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok yang menyimpang. 

Karena kewajiban orang tua adalah memilih Pesantren yang jelas sanad keilmuan serta mashur kompetensinya di bidang agama. 
Tak hanya itu, pada konferensi pers yang digelar, LBM PWNU Jabar juga memberikan maklumat terkait salam ala yahudi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. 

Dalam video tersebut, LBM PWNU Jabar menjelaskan bahwa secara historis, lirik Havenu Shalom Aleichem kental dengan agama Yahudi. 

"Baik dari segi kemunculan dan penggunaannya," 
Sehingga, LBM PWNU Jabar mengambil keputusan bahwa melantunkan lirik salam ala yahudi tersebut hukumnya adalah haram. 

"Diputuskan hukumnya adalah haram," lanjutnya. 
Keputusan tersebut juga memiliki beberapa alasan berdasar pertimbangan hasil kajian LBM PWNU Jabar. 

Diantaranya yakni karen menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain selain agama islam. 
Alasan lainnya yakni karena mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi menghilangkan syariat perihal fiqih yakni mengucapkan salam kepada non muslim. (*)


https://radarlampung.disway.id/read/...k-ke-al-zaytun
sorken
nomorelies
nomorelies dan sorken memberi reputasi
2
1.3K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan