Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rakitpcmendingAvatar border
TS
rakitpcmending
KPK Sita Kendaraan Mewah dan Rumah Rafael Alun Trisambodo


Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan mewah dan rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Penyitaan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar tim penyidik telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jawa Tengah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).

"Selain itu, di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200 cc," sambungnya.

Lihat Juga :

Mario Dandy Dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba

Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan.

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan pihaknya masih terus menelusuri aliran uang dan aset hasil tindak pidana korupsi dalam rangka memulihkan aset.

KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Lihat Juga :

KPK: Pemberhentian Endar Bukan Kewenangan Ombudsman tapi PTUN
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...lun-trisambodo

Di sita bosque. Iki cuma oknum yo. Bayar pajak ya tetep wajib. Ya to?
0
897
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan