Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

allskyAvatar border
TS
allsky
Guru Ngaji di Bandung Tega Cabuli Muridnya dengan Modus Iming-iming Agar jadi Pintar
29 May 2023 20:57 PM
Tersangka ADR (Adji Rustandi), oknum guru ngaji yang melakukan pelecehan pada belasan anak didiknya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dibawa petugas kepolisian (ANTARA/Ricky Prayoga)

BANDUNG – Adji Rustandi, tersangka oknum guru ngaji yang melecehkan belasan muridnya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, menggunakan iming-iming agar menjadi pintar sebagai modus untuk menjalankan aksi bejat pada para korbannya. Atas bujuk rayu itu, membuat salah satu korban dilecehkan dengan persetubuhan.

“Tersangka membujuk rayu dengan berkata ‘sok (silakan) kamu telentang di kasur biar pintar sama barokah’ sebelum tersangka ADR melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korban HN,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, dikutip dari Antara Senin (29/5).

Tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu sejak April 2023 di rumah tersangka yang juga digunakan sebagai tempat mengaji anak-anak setempat.

“Pada 11 korban lainnya, tersangka ADR melakukan perbuatan cabul dengan cara diraba, dipegang, serta dicium pipi dan kening anak korban lainnya,” ucap dia.

Kusworo melanjutkan bahwa pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum.

Akhirnya, sejak dilaporkan tanggal 17 Mei 2023, tanggal 20 Mei 2023 Adji Rustandi yang berusia 58 tahun itu langsung diamankan oleh pihak kepolisian sektor Cileunyi, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian resor kota bandung untuk dilakukan penanganan selanjutnya.

“Dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan polisi 12 korban adalah anak di bawah umur dengan rentang usia (saat kasus diproses) antara sembilan tahun sampai 16 tahun.

Pelaku sendiri sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya ditangkap pihak kepolisian sektor Cileunyi.

Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam aturan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar, namun karena status guru yang dimiliki tersangka, hukuman pidana tersebut harus ditambah sepertiga. (jawapos.com)


Sumber beritanya Gan.

Meski ini domain kepolisian, menurut saya Menteri Agama harus cawe-cawe melakukan pembenahan sistem Gan. Karena udah banyak kejadian.
xneakerz
aloha.duarr
aldonistic
aldonistic dan 8 lainnya memberi reputasi
9
984
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan