Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AntiluqmanAvatar border
TS
Antiluqman
Legislator PDIP Singgung Kapasitas Ketua RT, Fee hingga Pungutan Bulanan
Polemik Pembongkaran Ruko Niaga Pluit, Legislator PDIP Singgung Kapasitas Ketua RT, Fee hingga Pungutan Bulanan



JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta akhirnya membongkar bangunan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Pembongkaran sempat diwarnai aksi penolakan pemilik tempat usaha, penyewa, pekerja dan warga setempat hingga hari kedua pembongkaran, Kamis 25 Mei 2023.

Mereka bahkan menggeruduk ruko ketua RT Riang Prasetya alias Paul yang dianggap tidak pernah berdialog soal pelanggaran bahu jalan yang dilakukan pemilik tempat usaha.

Sambil membawa spanduk berukuran besar, mereka jalan kaki dari ruko menuju kantor Riang. Mereka berteriak sambil menabuh ember plastik, meminta Riang untuk keluar dari kantornya.

"Kami pemilik UMKM dan karyawan-karyawan sudah berdagang di sini sejak 2003, sebelum Riang Prasetya menjabat. Jangan bersembunyi, keluarlah, berdialog dengan warga UMKM dan karyawan," bunyi salah satu spanduk.

Baca Juga:
Viral! Wanita Berkerudung Bawa Anak, Curi HP Pengunjung di Restoran Cepat Saji


"Dicari! Ketua RT Riang Prasetya alias Paul. Menghilang karena tidak mau bermusyawarah dengan warga dan UMKM RT 011/RW 03," bunyi spanduk lainnya.

Salah satu peserta aksi, Romawi (43) mempertanyakan kenapa pembongkaran baru dilakukan sekarang. Padahal mereka sudah tiga tahun bekerja di ruko tersebut.

"Kami karyawan semua. Harusnya pemerintah senang karena kami tidak harus ke luar negeri untuk cari uang. Di sini kami ada kerjaan walau gaji seberapa. (Kalau dibongkar) kami kasih makan (keluarga) pakai apa?" teriaknya penuh amarah.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto yang hadir disela-sela pembongkaran menyatakan keprihatinannya. Legislator PDI Perjuangan tersebut mengaku sudah menyerap aspirasi warga disana.

“Nah, kalau kita lihat yang pertama pembongkaran ini banyak membunuh usaha rakyat, membunuh UMKM juga. Jadi kalau mereka memang melanggar, disisi pelanggaran mengenai bahu jalan. Tetapi pemerintah lupa menyelesaikan masalah yang timbul akibat pembongkaran tersebut,” tegasnya, Kamis (25/5/2023).

Ditambahkannya, jangan hanya melihat ruko atau pemilik usahanya. Di sekitar lokasi tersebut terdapat pula seribuan UMKM yang berjualan.

“Jadi banyak usaha-usaha UMKM, usaha rakyat itu sekarang turun omzetnya, bahkan banyak yang berhenti berjualan,” bebernya.

Menurutnya jika pemerintah daerah mau melakukan pembongkaran mestinya ada solusi kepada masyarakat bawah. Jika tidak, ini langkah yang kurang bijaksana.

“Karena bagaimanapun ada masalah mengenai keadilan dan kemanfaatan hukum, bukan hanya kepastian hukum. Secara hukum mereka ada salahnya, tapi dampaknya ini dirasakan oleh UMKM yang jumlahnya cukup banyak di sini,” terang dia.

Yang kedua, kata Darmadi, RT itu mestinya Rukun Tetangga, membuat rukun warga. Tapi fungsi tupoksi Ketua RT tidak dijalankan dengan baik, sehingga dia tidak menggandeng warga, malah berseberangan dengan kebanyakan warga.

“Terutama pelaku usaha yang di sini. Koordinasi dan musyawarah tidak dijalankan menurut mereka. Itu yang terjadi di lapangan saat ini,” ucapnya.

“Mestinya kan ada koodinasi dan musyawarah ya. Toh usaha-usaha disini tiap bulan juga membayar fee hampir Rp 400-500 ribu, diluar uang-uang lain yang dipungut oleh RT,” tutup Darmadi. (Wanto)

https://poskota.co.id/2023/05/26/pol...lanan?view=all

vizum78
nomorelies
Projo.Id
Projo.Id dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.1K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan