KingkafirAvatar border
TS
Kingkafir
Korban Penipuan Konser Coldplay Berharap Uang Kembali atau Dapat Tiket Gratis


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban penipuan tiket konser Coldplay via jasa titip (jastip) yang melapor ke Bareskrim Polri meminta agar uang mereka dikembalikan.
Total ada puluhan orang yang melapor dengan kerugian ditaksir mencapai Rp183 juta.
"Yang terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan," kata pengacara korban, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Selasa (23/5/2023).
Selain itu, Zainul mengatakan para korban meminta kepada pihak promotor agar memberikan tiket gratis untuk menikmati konser band asal Inggris itu.
"Juga berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarnag terakomodir dalam lawfirm kita," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu korban, Arif mengaku mengalami kerugian hampir Rp 4 juta.
Dia percaya untuk membeli tiket konser Coldplay melalui akun Twitter @bersissik.
"Iya pelaku banyak testimoni nya udah banyak jadi saya percaya karena banyak buktinya di akun Twitter sebelumnya banyak yang beli di dia jadi saya percaya," ucap Arif.
Zainul sebelumnya membuat laporan ke Bareskrim Polri soal kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Jumat (19/5/2023).
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.
Sementara itu, untuk terlapor sendiri masih dalam penyelidikan pihak Bareskrim Polri.
"Dalam hal ini penjualan tiket konser musik grup band Coldplay yang mana akan menggelar konser terbesarnya di Indonesia pada bulan November 2023 ini," kata Zainal kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Zainul menyebut dalam hal ini para kliennya merugi hingga Rp30 juta dari kasus penipuan dengan modus jasa titip (jastip) tersebut melalui media sosial.
"Maka dari itu kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut," ungkapnya.
Dia mengatakan jika kasus penipuan ini diduga melibatkan para promotor konser tersebut dengan menyebar tiket ke agen-agen sebelum dibukanya pembelian tiket resmi.
Dengan begitu, Zainul menyebut masyarakat yang tidak mendapatkan tiket memilih mencari melalui media sosial dengan jastip.
"Jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa, tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close (habis). Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," tuturnya.
Zainul menyebut jika pelaku langsung memblokir para korban setelah uang pembelian tiket telah dikirimkan.
"Maka dari itu, pola-pola seperti ini memang harus di telusuri oleh Bareskrim Mabes Polri supaya peristiwa hukum ini bisa terang benderang," jelasnya.
Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



Ngareppemoticon-Leh Uga

Inilah linknya gan


sc5
sudarmadji-oye
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
2.4K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan