Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Pengacara Klaim Anggota DPR F-PKS BY Terlapor Dugaan KDRT Justru Korban
Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PKS berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap MY yang disebut sebagai istrinya. Pengacara BY, Maharani Siti Sophia, menyebut BY justru korban dari perempuan berinisial MY tersebut.

"Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan," kata Maharani dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).

Maharani mengatakan, BY menceraikan MY karena tidak tahan dengan sikap MY yang disebutnya ingin menguasai BY secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam BY.

"Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutarbalikkan fakta," kata Maharani.


Maharani menyebut fitnah dan tuduhan MY terhadap BY berawal dari keinginan MY yang masih berharap rujuk kembali. BY, katanya, menolak harapan MY.

"MY meminta rujuk. BY tetap menolak," ungkapnya.

MY, kata Maharani, selalu menuntut dan mengancam BY jika menceraikannya dengan memfitnahnya ke media dan melaporkan ke MKD DPR. Laporan ke MKD terhadap BY sudah dilayangkan per kemarin.

"BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya," ujarnya.

Maharani mengklaim tidak pernah ada laporan polisi terkait KDRT dan tidak ada proses hukum terkait KDRT yang dialamatkan kepada BY.

"Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan," jelas Maharani.

Maharani menyebut, jika laporan ke polisi sejak November 2022 dan masih dalam tahap penyelidikan hingga saat ini menunjukkan tidak adanya bukti yang cukup.

"Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya," tutupnya.

https://news.detik.com/berita/d-6733...-justru-korban

Anjirrr bisa2nya merasa korbanemoticon-Ngakak

"Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan," jelas Maharani.


dari sini dah jelas siapa yg mendominasi...

Mau kecil atau mau besar ttp aja berani melakukan penganiayaan.
Tdk mungkin jdi korbanemoticon-Traveller

Lha makin konyol ikiemoticon-Leh Uga
Diubah oleh gabener.edan 23-05-2023 09:40
inspirasi.69
antiketek
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.7K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan