Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
KPK Usut Keterlibatan Petinggi Kemenkeu di Kasus Rafael Alun



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Seluruh aliran dana bakal diusut.

"Siapapun, kemudian bekerja di manapun, tentunya kita akan telusuri apabila keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang saat ini sedang kita lakukan penyidikannya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (16/5/2023).

KPK juga memastikan bakal mendalami keterlibatan geng Rafael di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemungkinan aliran dana terkait kasus mengarah ke salah satu Direktur Jenderal (Dirjen) di sana juga diusut.

"Terhadap person-person tersebut akan kita minta keterangan atau akan kita dalami seperti apa perbuatan-perbuatannya," ucap Asep.

KPK memastikan kasus ini bakal diselesaikan sampai tuntas. Siapapun pihak yang terlibat bakal diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Bila kita menemukan adanya fakta-fakta hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi tentunya kita akan juga melakukan upaya penegakan hukum," tutur Asep.

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

link

Waduh ada keterlibatan petinggi kemenkeu???? kaget
0
1.3K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan