Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AntiluqmanAvatar border
TS
Antiluqman
Kepolisian Kembali Berlakukan Tilang Manual, Pelanggar Langsung Diberi Sanksi


PIKIRAN RAKYAT - Polisi berencana untuk kembali memberlakukan proses tilang
manual. Tilang manual ini diberlakukan sebagai pelengkap kebijakan tilang elektronik yang sebelumnya diberlakukan.

Ada beberapa wilayah yang diketahui akan memberlakukan tilang manual kembali. Salah satunya daerah Bangka Belitung (Babel).

Kebijakan ini sudah diterapkan melalui aturan terbaru yang dikeluarkan polisi. Aturan pemberlakuan tilang manual ini dibahas dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023, tertanggal 12 April 2023.

Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Bangka Selatan Iptu Edi Yusuf mewakili Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka menyatakan aturan tilang manual ini sudah mulai disosialisasikan kembali ke masyarakat.

“Seiring berlakunya kembali tilang manual maka kami dari jajaran Sat Lantas Polres Bangka Selatan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk informasi,” kata Edi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 11 Mei 2023.

Edi menyatakan masyarakat harus mengetahui jika kebijakan tilang manual ini kembali diberlakukan. Polisi juga sudah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk spanduk agar masyarakat tahu.

“Kita memberikan informasi, edukasi kepada masyarakat pengguna jalan dan kepada para pelajar dengan mengunjungi sekolah-sekolah sebagaimana arahan Bapak Kapolres Bangka Selatan agar sosialisasi ini benar-benar diketahui oleh masyarakat di wilayah ini," kata Edi.

Untuk pemberlakuannya, tilang manual ini akan mengarah para pelanggar yang pelanggarannya lolos kamera tilang elektronik electronic traffic law enforcement (ETLE).

Pelanggaran-pelanggaran tersebut seperti berkendara dibawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi tidak wajar atau menggunakan telepon genggam, menerobos lampu merah.

Selain itu masih ada pelanggaran lain seperti tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi atas kecepatan, dibawah pengaruh alkohol serta kelebihan beban.***

https://www.pikiran-rakyat.com/nasio...-sanksi?page=2
scorpiolama
sc5
bukan.bomat
bukan.bomat dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.3K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan