Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
KPK Ungkap Ada 'Dana Pelicin' Rp 10 Juta untuk Pengetikan Putusan di MA
Jakarta - Putusan yang harus diketik kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) dalam setahun bisa mencapai 20 ribuan kasus. Alhasil, menimbulkan antrean yang panjang karena jumlah orang yang menyelesaikan pengetikan tidak sebanding dengan beban kerja.
Nah di tengah keruwetan masalah itu, ada sejumlah orang di MA memanfaatkan celah itu untuk mencari keuntungan pribadi. Yaitu bisa mempercepat salinan putusan dengan meminta sejumlah imbalan.

Hal itu tertuang dalam dakwaan KPK terhadap hakim Prasetio Nugroho. Di mana Prasetio Nugroho adalah asisten hakim agung Gazalba Saleh. Disebutkan Prasetio Nugroho menerima Rp 10 juta untuk mempercepat pengetikan salinan putusan kasasi.

"Pada bulan Maret 2021 bertempat di area Kantor Mahkamah Agung menerima uang sejumlah Rp 10 juta melalui YN selaku Asisten Hakim Agung Sofyan Sitompul untuk pengurusan percepatan salinan putusan suatu perkara di Kamar Pidana Mahkamah Agung," demikian bunyi dakwaan jaksa KPK yang dikutip detikcom, Kamis (4/5/2023).

Dakwaan itu telah dibacakan dalam sidang di PN Bandung pada Rabu (3/5) kemarin. Didakwakan pula Prasetio Nugroho menerima uang sejumlah Rp 1,5 juta dari YN(asisten hakim agung Sofyan Sitompul) untuk mengetahui putusan perkara atas nama Terdakwa Yan Prana Indra Rasyid pada majelis Gazalba Saleh, Sinintha Yuliansih dan Wiryatmo Lukito Totok.


Untuk diketahui, kasus bermula saat KPK melakukan OTT kepada pegawai MA. Akhirnya terungkap kasus dagang perkara di rumah Yang Mulia itu. Berikut daftar terdakwa kasus itu.

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.


https://news.detik.com/berita/d-6703...-putusan-di-ma

Meliat jumlah tersangkanya maka ane katakan MA kudu di revolusi.

Mengenaskan negara ini.

Korupsi jdi budaya paling di lestarikan dan terjaga marwahnya hingga detik iniemoticon-Cool
ivanind
extreme78
nomorelies
nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
4
551
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan