Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Jelang Sidang Praperadilan Lukas Enembe, Front Mahasiswa Papua Gelar Orasi
Jelang Sidang Praperadilan Lukas Enembe, Front Mahasiswa Papua Gelar Orasi

Bella Evangelista / RZL
Rabu, 3 Mei 2023 | 11:48 WIB

Front Mahasiswa Papua lakukan orasi jelang sidang praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Beritasatu.com/Bella Evanglista)
Jakarta, Beritasatu.com - Front Mahasiswa Papua se-Jabodetabek melakukan orasi untuk mendukung Gubernur non-aktif Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Orasi ini dilakukan jelang sidang praperadilan Lukas Enembe pukul 13.00 WIB, Rabu (3/5/2023).

"Negara telah mendiskriminasi masyarakat Papua dengan menahan Lukas Enembe yang sedang sakit dengan tidak memberikan perawatan yang memadai," kata orator Lani Yikwa.

Lani juga mengatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan KPK selama ini bersifat tertutup sehingga mudah dimanipulasi.

"KPK selama ini menahan Lukas Enembe dengan mengatakan ini merupakan prosedur pemeriksaan. Tapi penyelidikan selama ini tidak bersifat transparan. Masyarakat Papua tahu bagaimana bapak Lukas selama ini menaruh pikiran dan tenaga beliau untuk masyarakat. Tapi negara mengatakan bapak Lukas mencuri uang negara. Seharusnya negara malu," ujarnya.



Front Mahasiswa Papua lakukan orasi jelang sidang praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Puluhan massa yang memberikan dukungan untuk Lukas Enembe ini hadir dengan membawa sejumlah spanduk bertuliskan "KPK Stop Menahan Orang Sakit Berat di Rumah Tahanan KPK, Penetapan dan Penahanan KPK Tidak Sah. Pengadilan Harus Segera Dibatalkan."

Menurut Lani, massa akan terus menunggu hingga sidang praperadilan Lukas Enembe selesai.

""Kita akan berdiri di sini sampai putusan keluar nanti malam. Ini bentuk dukungan kita terhadap peradilan yang memenuhi hak asasi manusia," ujarnya.


https://www.beritasatu.com/nasional/...ua-gelar-orasi
Mahasiswa Papua di Jakarta membela Lukas Enembe emoticon-Big Grin


PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo dalam putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Lukas Enembe. (Beritasatu.com/Bella Evanglista)
Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim PN Jakarta Selatan, Hendra Utama, dalam persidangan Rabu (3/5/2023).

Dalam putusannya, Hendra Utama menilai KPK telah memeriksa dan menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur non-aktif Papua tersebut. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan itu berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum.

Dengan demikian, penetapan status tersangka kepada Lukas Enembe sudah sesuai dengan prosedur.

Sebelumnya KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.


Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak. Adapun ketiga proyek itu ialah pertama proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Berikutnya proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas penetapan itu, KPK telah melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

KPK juga telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559 yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe. Tim penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Adapun barang lainnya yang disita ialah empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak merinci jumlahnya.

https://www.beritasatu.com/nasional/...n-lukas-enembe


Hakim tidak percaya dengan sakit Lukas Enembe ternyata emoticon-Big Grin
Sekarang pake cara apa Lukas Enembe dan tim biar bisa lepas dari jeratan karena kemungkinan masih banyak kasus yang disangkakan


Praperadilan Ditolak, Ini Respons Pengacara Lukas Enembe

Muhammad Refi Sandi - Rabu, 03 Mei 2023 - 16:08:00 WIB Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona buka suara usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang dilayangkan kliennya. (Foto: Antara)
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona buka suara usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang dilayangkan kliennya. Dia menilai putusan praperadilan bersifat final sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga harus diterima.

"Menurut Perma dan putusan MK, putusan praperadilan itu final, karena administrasinya hakim berpendapat begitu ya kita terima," kata Petrus saat ditemui awak media usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023). B

Petrus menegaskan keputusan praperadilan sudah final sehingga tidak ada upaya hukum lagi yang akan dilakukan.

"Enggak ada (upaya hukum selanjutnya), karena berdasarkan Undang-Undang dan Perma, putusan praperadilan itu final, ya kita menunggu saja ya," ujarnya.

Sebelumnya, hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif yang juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe.

Diketahui Lukas menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal, Hendra Sutardodo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).

Sebagai informasi, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) memutuskan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka oleh KPK pada Rabu tanggal 29 Maret 2023.

: https://www.inews.id/news/nasional/p...-lukas-enembe.



odjay05
odjay05 memberi reputasi
1
792
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan