Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cuacarino123740Avatar border
TS
cuacarino123740
Tampan dan Pemberani, Seorang Pria Tempelkan Ujaran Menohok ke Pemobil Parkir Liar


Otosia.com, Jakarta Perihal pelanggaran lalu lintas, seperti parkir sembarangan dan parkir liar, masih sering terjadi di Indonesia. Banyak orang mengabaikan rambu "Dilarang Parkir" dan menempatkan kendaraan mereka di lokasi yang tidak diizinkan. Bahkan tidak ayal sering menyebabkan kemacetan.

Baru-baru ini, seorang pemuda di kota Pematang Siantar santer menjadi perbincangan. Sebab ia dengan berani menempelkan stiker di kaca mobil yang diparkir di tempat yang dilarang. Pemuda tersebut merasa kesal melihat kondisi kota dan banyaknya pelanggaran lalu lintas di daerah tersebut, sampai-sampai dia memutuskan untuk melakukan aksinya

Setelah perbuatannya viral di media sosial, banyak orang yang berpendapat tentang pemuda tersebut. Ada yang mengkritik dan menganggapnya sebagai tindakan yang tidak perlu dilakukan. Namun ada juga yang mendukung dan menyebutnya sebagai aksi yang tepat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Berada Tepat di Kantor Dinas Kesehatan

Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Instagram @sumatera_talk pada Sabtu (29/4), terlihat bahwa pelanggaran lalu lintas terjadi di depan gedung Dinas Kesehatan milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Pria perekam video, mengambil gambar mobil-mobil yang parkir sembarangan. Kemudian, ia menempelkan stiker sambil mengatakan, "Ini yang parkir dokter-dokter semua, orang kesehatan ini."

Dalam video tersebut, terlihat jelas rambu lalu lintas "Dilarang Parkir" yang berdiri kokoh tepat di deretan mobil-mobil. Diduga, kendaraan itu milik Dinas Kesehatan atau mereka yang berkepentingan di kantor tersebut. Selain itu, rambu "Dilarang Parkir" berlaku dari pukul 06.00 hingga 17.00 WIB. 

Stiker 'Gak Tau Rambu Jalan' dan Aturan di Jalan

Stiker yang ditempelkan pun memiliki pesan yang menohok. Intinya penempel ingin mempertegas bahwa para pemarkir liar tersebut memang tidak memahami rambu dan nekat parkir di sana.

Pelanggar rambu lalu lintas seperti parkir sembarangan bisa dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berlaku. Liputan6.com melaporkan bahwa Pasal 106 ayat 4 huruf e menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan harus mematuhi aturan tentang cara berhenti dan parkir.

Selain itu, Pasal 38 juga melarang siapa pun untuk menggunakan ruang di jalan yang mengganggu fungsi jalan itu sendiri.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi juga membatasi pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menyimpan kendaraannya di ruang milik jalan atau memonopoli tempat parkir.

https://www.instagram.com/reel/CrnNVy2h7UH/

otosia.com
extreme78
valkyr1
ddddudutzzz
ddddudutzzz dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.5K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan