Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rakitpcmendingAvatar border
TS
rakitpcmending
Lewat 'Senjata' Ini, Sri Mulyani Cs Tahu Harta Orang Kaya RI!



Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan, mengungkapkan akan menelusuri identitas Crazy Rich asal Indonesia yang membeli tiga rumah mewah senilai Rp 2,3 triliun di Singapura.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan membeli properti adalah hak warga negara. Namun, kewajiban pajaknya juga semestinya harus tetap dibayarkan.

Yustinus mengungkapkan, bahwa identitas sang Crazy Rich bisa ditelusuri lewat sebuah 'senjata', salah satunya adalah Automatic Exchange of Information (AEoI).


ad
Suatu waktu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga pernah menyatakan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) boleh saja menyimpan harta di mana saja. Namun, pemerintah bisa 'mengintip' harta itu disimpan dan berapa jumlahnya.

"Anda simpan suatu tempat di dunia ini, tidak apa. Tetaplah menyimpan dengan tenang, kami tahu," ujar Sri Mulyani pada 2019 silam.

Nah, yang dimaksud Sri Mulyani bisa mengetahui jumlah kekayaan para crazy rich juga sama, yakni lewat AEoI. Sistem ini resmi diimplementasikan pada September 2018. Lewat skema ini, pemerintah bisa mendapatkan informasi seputar aset WNI di berbagai negara.

Negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) sepakat untuk memperkenalkan Standar Pelaporan (Common Reporting Standard/CRS) pada 2014. CRS kemudian menjadi standar informasi dalam AEoI.

Adapun, OECD mendefinisikan AEoI sebagai sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang dilakukan antar negara.

Sementara itu, berdasarkan International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) International Tax Glossary, AEoI adalah pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan secara masif oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak.

Lewat AEoI, otoritas pajak di suatu negara bisa meminta informasi dari otoritas di negara lain. Misalnya, pemerintah Indonesia mengetahui ada WNI yang menyimpan aset dan keuntungan di Singapura.

Ditjen Pajak bisa meminta informasi kepada otoritas pajak di Singapura seputar data sang WNI. Di bank mana uang disimpan, berapa jumlahnya, kapan dana itu masuk dan ditarik, ke mana saja dana ditransfer, dan sebagainya.

Dengan informasi yang semakin komprehensif dari luar negeri berdasarkan konsensus global melalui skema AEoI, maka wajib pajak semakin sempit dan sulit melakukan praktik penghindaran pajak.

Jadi, benar apa kata Sri Mulyani 2019 silam, sudah tidak ada tempat bagi para Crazy Rich untuk menyembunyikan hartanya. Kalau Ditjen Pajak tidak bisa melacak, tinggal meminta data dari otoritas lain.

Pada 2015, terdapat 128 negara yang bergabung dalam inisiatif AEoI. Jumlahnya terus bertambah hingga pada 2018 menjadi 147 negara.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...-orang-kaya-ri

Joss gandos bu sri, muantap tenan iki
didududi
bajier
daratmpv
daratmpv dan 6 lainnya memberi reputasi
-3
1.6K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan