Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cuacarino123740Avatar border
TS
cuacarino123740
KPK Masih Dalami Keterlibatan Istri dan 2 Anak Rafael Alun dalam kasus Gratifikasi


Penulis: Syakirun Ni'am

 | 

Editor: Bagus Santosa

JAKARTA, KOOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan istri dan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo dalam kasus penerimaan gratifikasi.

Adapun KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan dua anak mereka, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

“Keterlibatan para pihak (istri dana anak Rafael) masih didalami,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi, Rabu (19/4/2023).


Kendati demikian, Asep enggan membeberkan lebih lanjut dugaan keterlibatan istri Rafael dan kedua anaknya, termasuk dugaan turut mengelola dan menyimpan uang hasil rasuah.

Asep meminta publik bersabar dan pihaknya pun berjanji akan mengumumkan perkembangan penyidikan lebih lanjut.

“Sabar ya, nanti kita pasti sampaikan,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK mencegah enam orang bepergian keluar negeri terkait dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

Subkoordinator Humas Direktorat jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ahmad Nursaleh membenarkan, enam orang tersebut adalah istri Rafael dan kedua anak mereka.

Kemudian, adik Rafael, Gangsar Sulaksono dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga dicegah KPK.

“Pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” kata Nursaleh saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Pencegahan dilakukan dengan harapan keenam orang tersebut bisa kooperatif hadir menghadap penyidik ketika dipanggil untuk dimintai keterangan.

Adapun Rafael menjadi tersangka dan diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan. 

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

kompas.com

Quote:
Diubah oleh cuacarino123740 23-04-2023 00:08
jenrinaldo09
scorpiolama
valkyr1
valkyr1 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.7K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan