Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

skiesmanAvatar border
TS
skiesman
Jukir Jogja Tak Bisa Asal-asalan Naikkan Tarif Parkir Lima Kali Lipat


Yogyakarta, CNN Indonesia -Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan jika ketentuan menaikkan tarif sebesar lima kali lipat di wilayah itu selama momen libur lebaran 2023 tak bisa dilakukan secara asal.

Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan ketentuan itu sejatinya dibuat demi mencegah para jukir melakukan praktik kerek harga atau biasa dikenal dengan istilah 'nuthuk' saat momen ramai kunjungan.

Menurut Made, ketentuan itu dibuat dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpakiran dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 terkait Retribusi.

"Untuk kondisi sekarang sebenarnya mengantisipasi ketika banyaknya wisatawan yang datang itu biasanya banyak orang mengambil kesempatan dan keuntungan," kata Made di Kompleks Kepatihan, Kota Yotyakarta, Selasa (18/4).

Ia mengatakan regulasi itu dibuat juga demi menjaga citra Kota Yogyakarta dari aksi aji mumpung para juru parkir (jukir) nakal. Made pun memastikan penyesuaian tarif ini tak akan diberlakukan oleh kawasan parkir kelolaan pemerintah daerah.

"Tetapi berbeda bila fasilitas parkir dikelola oleh swasta. Swasta itu dimungkinkan menarik tarif (dasar) parkir lebih dari yang ditetapkan pemerintah daerah," paparnya.

Made menekankan, yang diperkenankan menaikkan tarif hanyalah pengelola parkir non pemerintah atau perusahaan swasta berbadan hukum di bidang perparkiran. Itu pun dengan sejumlah persyaratan, antara lain daya beli masyarakat serta fasilitas.

"Kedua, aturan apakah iya izinnya dia itu memang sudah untuk kegiatan parkir. Itu sudah jelas kok Perda-nya, ada sanksi hukumnya juga selain sanksi administrasi ketika ada pelanggaran," kata Made.

"Jadi juru parkir itu ada syaratnya juga, dia beridentitas. Dia harus terdaftar juga. Lalu ada karcis yang sudah diperforasi pemerintah juga, jadi nggak bisa asal, harus sekali pakai," lanjutnya.

Persyaratan-persyaratan itu, kata Made, sudah tercantum di Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpakiran dan harus dipatuhi oleh pengelola, juru parkir, dan pembantu juru parkir.

Apabila kemudian ditemukan petugas atau pengelola parkir menaikkan tarif hingga lima kali lipat tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan maka bisa dikategorikan sebagai ilegal.

Made menambahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki kewenangan mengelola kawasan parkir di badan jalan. Pemda DIY mengimbau masyarakat memilih lokasi parkir yang telah ditunjuk oleh pemkot selaku pengelola parkir badan jalan.


Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Yogyakarta dan kepolisian resor setempat memperbolehkan juru parkir (jukir) di wilayahnya untuk menaikkan tarif parkir sampai lima kali lipat selama musim libur lebaran 2023 nanti.

Kenaikan hingga lima kali lipat dari tarif normal ini, menurut Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar, masih sesuai regulasi dan dimaksudkan demi menghindari aksi kerek harga atau biasa dikenal dengan istilah 'nuthuk' saat momen ramai kunjungan.

"Kalau kami jangan sampai melebihi aturan dari pemerintah kota kita, yaitu batas maksimalnya tadi kalau tidak salah lima kali," kata Saiful di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (14/5).

Ia meminta pengelola jasa parkir baik mandiri maupun kelompok mematuhi aturan tersebut. Polisi juga mengimbau agar dipampang banner di lokasi parkir demi memperjelas ketentuan tarif.

"Bagi masyarakat nanti yang dikenakan parkir di luar batas tarif itu bisa melaporkan. Akan kita tindak tegas nanti, karena itu akan merusak nama Kota Jogja," tutur dia.

Imbauan serupa soal kejelasan tarif juga dialamatkan kepada para warung-warung makan yang beroperasi menyambut wisatawan di momen libur lebaran nanti. Mereka diimbau menyediakan daftar harga untuk para pengunjung.

Pj. Wali Kota Yogyakarta Sumadi menambahkan, tempat parkir yang dikelola pemerintah tidak akan menaikkan tarif meski dalam situasi musim liburan sekalipun. Semisal, untuk tarif dasar sepeda motor sebesar Rp2 ribu maka nantinya juga tak akan mengalami perubahan.

"Maksimal hanya lima kali kenaikannya (dari Rp2 ribu), dan itu yang swasta. Kalau pemerintah nggak naik," kata Sumadi yang juga menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi jukir nakal.


SUMURRRR


astagfirullah emoticon-Leh Uga




bhagarvani
bukan.bomat
nomorelies
nomorelies dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.5K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan