Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

said1518Avatar border
TS
said1518
Modus Pengasuh Ponpes Batang Cabuli Belasan Santri: Janjikan Korban Dapat 'Karomah'



BATANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap modus pengasuh Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang, Wildan Mashuri Aman, mencabuli belasan santri di bawah umur. Wildan disebut memperdaya korban dengan membawanya ke tempat sepi lalu menjanjikannya "karomah".

Wildan sendiri saat ini ditahan polisi usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam kurun 2019-2023. Pria berusia 58 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka per Selasa (11/4/2023).

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dikutip Antara, Selasa (11/4).
Polisi menyebut jumlah korban Wildan diduga setidaknya 15 orang santri. Namun, kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang datang saat rilis kasus, Selasa (11/4), Wildan mengaku juga mencabuli dua santri lain yang saat ini menjadi alumni.
Polisi pun menyebut jumlah korban kemungkinan bisa bertambah dan saat ini masih mengembangkan kasus. Delapan korban di antaranya mengalami luka robek pada alat vital akibat perbuatan Wildan.
Menurut Luthfi, sebelum mencabuli santri, Wildan membangunkan korban dan membawa mereka ke sebuah kantin. Di tempat kejadian, Wildan menjanjikan korban akan mendapat "karomah" lalu "menikahi" korban tanpa saksi.
"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan 'ijab kabul'. Setelah 'sah', menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," kata Luthfi.
Selain memberi uang, pelaku juga melarang korban mengadukan pencabulan yang menimpanya kepada orang tua.
"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," lanjutnya.
Ahmad Luthfi menyebut tersangka Wildan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Luthfi.
Sementara itu, Ganjar yang datang saat rilis kasus memarahi pelaku dan menyebutnya "sangat serius" di dunia pendidikan. Apalagi, pada September 2022 silam, telah ada kasus pemerkosaan dengan korban 22 orang di Kabupaten Batang.
"Tentu kami marah. Apalagi korbannya masih anak-anak. Bagi kami, ini serius karena anak kita itu harus dilindungi, bukan untuk dikerasi dalam bentuk apa pun. Kami akan langsung terjunkan tim, membuka posko dan trauma healing pada korban," kata Ganjar dikutip Kompas.com

sumur 

[url]https://www.kompas.tv/article/397156/modus-pengasuh-ponpes-batang-cabuli-belasan-santri-janjikan-korban-dapat-karomah [/url]

komentar TS 

dan terjadi lagi, kisah lama yang terulang kembali 

masih mau percaya sama yang namanya pesantren ?

kalo ane sih nggak percaya lah wong

keponakan ane habis pulang dari pesantren bukannya bener malah

jadi nakal
Diubah oleh said1518 14-04-2023 22:05
aldonistic
rakshaka
Proloque
Proloque dan 10 lainnya memberi reputasi
7
1.6K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan