Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anurdiansyah719Avatar border
TS
anurdiansyah719
Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Penjara! Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina: Bocil Memang.
Jonathan Latumahina dan AG (Twitter.com/seeksixsuck)



Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora merespon keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menuntut pelaku AG.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu 5 April 2023, jaksa menuntut pelaku AG dengan hukuman empat tahun penjara.

Jonathan mengatakan, tuntutan jaksa kepada pelaku AG tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lewat akun Twitternya Jonathan menyebut, dibanding Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, pelaku AG memang mendapatkan perlakuan istimewa lantaran masih di bawah umur.
"Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan2 yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal," tulisnya di akun @seeksixsuck dikutip Kilat.com.

Adapun untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, lanjut Jonathan, bakal bisa dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hukuman tersebut hanya untuk kasus penganiayaan berat terencana yang dilakukan terhadap David Ozora.

Untuk kasus pemalsuan nomor kendaraan Jeep Rubicon dan kasus pelanggaran UU ITE dengan menyebarkan video penganiayaan bakal masuk ke ranah pidana yang terpisah.
"2 tersangka lain akan dituntut maksimal juga 12 tahun tanpa diskon, diluar tuntutan ITE dan pemalsuan nomor kendaraan," jelasnya.
Jonathan pun mengapresiasi keputusan JPU yang dinilai sudah adil dalam menetapkan tuntutan.

"Kami apresiasi jaksa," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pelaku AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku AG dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa pidananya di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Syarief di PN Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (*)

Artikel ini dilansir dari KILAT.COM
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan