cuacarino123740Avatar border
TS
cuacarino123740
Bupati Purwakarta Segel Gereja, Pastor: Apa Bedanya Republik Ini dengan Israel?


Pater Yohanes Kopong Tuan MSF, seorang misionaris Indonesia yang bertugas di Filipina melayangkan protes kepada pemerintah Indonesia lewat surat terbuka. 

Surat ini menyoal kebijakan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Anne mengaku kalau gereja yang disegel itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Tuan Kopong menilai kalau penyegelan itu tidak sesuai dengan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi.

Ia mengatakan kalau pemerintah tidak setegas saat menolak Israel di ajang Piala Dunia U20 yang akan digelar di Indonesia, di mana FIFA sudah membatalkannya. 

Israel ditolak dengan alasan penjajahan atas Palestina. Hal itu bertentangan dengan pembukaan UUD 45, yakni penjajahan di atas bumi harus dihapuskan.

Berikut protes pastor Tuan Kopong kepada pemerintah soal gereja disegel di Purwakarta yang diunggah di akun Facebook miliknya.

Yang Terhormat Para Tuan Republik:

Bela Kemerdekaan Palestina: UUD 1945, Kemerdekaan Beribadah: SKB 2 Menteri? 

Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 02-April-2023, Bupati Purwakarta: Anne Ratna Mustika menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakrta karena tidak memiliki ijin (IMB). 

Setiap tindakan intoleransi dan diskriminasi yang dialami oleh kelompok agama lain di Republik ini entah itu pelarangan beribadah di rumah, pelarangan mendirikan rumah ibadah, penghentian ibadah karena dianggap bangunan yang digunakan bukan rumah ibadah dasarnya selalu SKB 2 Menteri terkait IMB.

UUD 1945, pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya tunduk pada SKB 2 Menteri yang dari segi kedudukan lebih rendah dari UUD 1945 ketika berurusan dengan agama terutama kalau berhadapan dengan kelompok minoritas.

Sangat, sangat ironis! Membela kemerdekaan negara lain justru menggunakan landasan Konstitusi dalam hal ini Pembukaan UUD 1945. Namun untuk membela kemerdekaan warganya sendiri dalam hal kebebasan beragama dan beribadah justru landasannya adalab SKB 2 Menteri yang justru semakin mempertegas penjajahan di Republik seperti yang tak bertuan ini.

Dalam urusan kebebasan beragama dan beribadah di Republik tak bertuan ini, UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD’45 hilang tanpa jejak, tidak dijadikan landasan Konstitusional melainkan SKB 2 Menteri yang terkesan memperlihatkan bentuk penjajahan baru di negeri ini. Dari segi kedudukan UUD’45 sejatinya lebih kuat dan mengikat tapi justru tunduk pada SKB 2 Menteri yang selama ini menjadi senjata kaum mayoritas untuk “menjajah” kaum minoritas.

Kalau demikian kita ini berdaulat untuk siapa? Untuk Palestina kita tegas mengatakan bahwa sebagai negara kita harus menunjukan kedaulatan kita dengan menegakan Konstitusi UUD’45 tetapi untuk Republik ini ibarat Republik tak bertuan karena UUD’45 tidak ditegakan tetapi SKB 2 Menteri.

Orang berdoa dan beribadah di Republik ini, selalu dijajah dengan SKB 2 Menteri, tapi untuk menolak timnas U-20 Israel kita teriakan Konsitusi UUD’45. Orang berdoa dan beribadah yang tidak pernah menghasilkan peperangan dan penjajahan kita atur sedemikian rupa dengan ragam larangan dan penolakan melalui SKB 2 Menteri. Tapi untuk Palestina kita jadikan UUD’45 sebagai landasan menolak kehadiran timnas U-20 Israel.

Kalau demikian apa bedanya Republik ini dengan Israel? Ini namanya “penjajah” teriak “penjajah” di Republik ini.

Manila: 04-April, 2023

suara.com
denbags
aloha.duarr
viniest
viniest dan 20 lainnya memberi reputasi
21
3.5K
109
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan