Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Bela Haris Azhar-Fatia, Koalisi Sipil Sebut Jaksa Tidak Paham Inti Masalah Kasus
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengerti mengenai pokok masalah kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty sebagai terdakwa.

"Jaksa tidak mengerti pembahasan pokok permasalahan pada masalah ini. Khususnya yang disampaikan Fatia dan Haris pada podcast," kata kuasa hukum Haris dan Fatia, Muhammad Isnur dalam keterangannya, Senin (3/4/2024).

Isnur menyampaikan segala keterangan yang disampaikan Haris dan Fatia dalan video yang menjadi barang bukti pencemaran nama baik itu sudah berdasarkan hasil riset.

"Padahal jauh daripada itu, video podcast yang diunggah merupakan bahasan yang mendalam berkaitan dengan riset Koalisi Masyarakat Sipil," ujar Isnur.

Isnur turut mengeluhkan mengenai pemisahan berkas perkara Haris dan Fatia. Sebab Majelis Hakim tidak mengakomodir hal tersebut. Di sisi lain, Majelis Hakim justru tetap berpatokan kepada materi perkara yang sudah disusun jaksa.

Menurut Isnur, hal tersebut justru berlawanan dengan asas peradilan yakni cepat, sederhana dan biaya ringan.

Sidang Perdana.

Untuk diketahui, Fatia Maulidiyanty didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).

Jaksa mengatakan pernyataan Fatia yang diduga telah mencemarkan nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar melalui sebuah video di akun YouTubenya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

"Perkataan saksi Fatia bukanlah merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat, karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan salah seorang jenderal atau purnawirawan yaitu saksi Luhut Pandjaitan yang dinyatakan oleh terdakwa Fatia sebagai seorang penjahat dengan pernyataan 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini'," kata jaksa dalam surat dakwaan.

Sementara Haris, didakwa telah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Jaksa menjelaskan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers.


Keduanya didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

https://www.suara.com/news/2023/04/0...sus-lord-luhut

Lu berani nyebut nama berarti lu siap dgn resikonyaemoticon-Cool

Terlebih bermakna negatif...

Jgn bersembunyi dgn alasan akademis apalagi hasil riset.

Harus punya bukti konkrit.

emoticon-Traveller
shinkutou
simsol...
za4d1
za4d1 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.6K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan