ngatjengansAvatar border
TS
ngatjengans
Polisi Bingung Cari Pasal Kasus Buka Paksa Portal TNBB Pelaku Buat Surat Amankan Diri
Portal pintu masuk kawasan TNBB

Judul asal: Polisi Bingung Cari Pasal Kasus Buka Paksa Portal TNBB, 2 Pelaku Buat Surat Amankan Diri di Polsek 

Dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang membuka paksa portal di pintu masuk Taman Nasional Bali Barat (TNBB), saat Nyepi belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini pelaku yang bernama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad itu, atas inisiatif sendiri ingin mengamankan diri di Polsek Gerokgak. Mereka telah membuat surat pernyataan mengamankan diri.

Sumarjaya mengatakan, polisi memang belum melakukan penahanan lantaran masih mendalami kasus tersebut dan memastikan pasal apa yang akan disangkakan. Setelah pasal disangkakan, penyidik akan melakukan penetapan tersangka dan penahanan.

Sumarjaya menjelaskan, melihat laporan dari Kelian Desa Adat Gerokgak, dua orang itu membuka paksa portal saat Nyepi sehingga sejumlah warga dapat masuk berwisata di Pantai Pura Segara Rupek kawasan TNBB.

Dengan laporan itu, kedua pelaku berpotensi melanggar Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Melihat laporan dari Kelian Adat, diduga pasal 335. Namun ini masih didalami lagi," demikian kata Sumarjaya, Senin (27/3).

Sebelumnya, Sumarjaya mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad tidak melakukan penisataan agama secara langsung atau melontarkan kalimat-kalimat penisataan terhadap agama terentu. Keduanya hanya melakukan tindakan membuka paksa portal di pintu masuk TNBB saat Nyepi.

Atas hal ini, Polres Buleleng belum dapat menyimpulkan pasal apa yang akan disangkakan. Pihaknya harus melakukan pemeriksaan saksi ahli terlebih dahulu, yang berasal dari Departemen Agama serta ahli pidana. Kata dia, kasus ini secara resmi telah dilimpahkan dari Polsek Gerokgak ke Mapolres Buleleng, per Sabtu (25/3) pukul 10.00 Wita.

Kasus berawal saat sejumlah warga nekat menerobos portal TNBB saat hari raya Nyepi, Rabu (22/3) pukul 10.00 Wita. Padahal portal tersebut telah dijaga pecalang. Mereka menerobos dengan alasan ingin berwisata di Pantai Pura Segara Rupek yang ada di kawasan TNBB.

Aksi puluhan warga ini diduga diinisiasi oleh dua orang bernama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad. Zaini berperan membuka paksa portal. Sementara Rasyad diduga melontarkan kalimat-kalimat provokatif.

Revisi Awig-awig

Krama Desa Adat Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng menggelar paruman Jumat (24/3) malam khusus membahas kasus ini. Paruman digelar terkait sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku. Dari rapat tersebut, krama sepakat agar keduanya dibawa ke jalur hukum.

Paruman dilaksanakan selama kurang lebih tiga jam di wantilan Pura Desa Sumberklampok secara tertutup. Sejumlah pecalang dikerahkan untuk menjaga pintu masuk. Hanya warga desa adat Sumberklampok serta aparat kepolisian yang diizinkan masuk untuk mengikuti paruman.

Kelian Desa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana mengatakan, hasil paruman akan diserahkan kepada kepolisian Sektor Gerokgak. Keputusan ini diambil lantaran aksi membuka paksa portal hingga melakukan rekreasi di Pantai Pura Segara Rupek kawasan TNBB dilakukan oleh segelintir orang, tidak melibatkan masyarakat banyak.

Selain itu awig-awig atau peraturan adat rupanya belum berlaku untuk krama tamu atau penduduk pendatang. "Untuk krama tamu belum ada, kami akan segera merevisi awig-awig itu. Kami tidak menyebut ini kasus penistaan. Kami serahkan kepada polisi terkait proses hukumnya," kata dia.

Polda Bali Terima Laporan Penistaan Agama

Kasus pembukaan paksa portal TNBB saat Nyepi juga dilaporkan oleh seorang pria asal Buleleng bernama I Gusti Agung Bayu Krisna ke Polda Bali. Gusti Agung Bayu Krisna melapor didampingi para kuasa hukum. Agung Bayu melaporkan dua warga Desa Sumberklampok bernama Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57). Laporan telah diterima akan ditindaklanjuti melalui Ditreskrimum Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pelapor datang ke Polda Bali didampingi tiga kuasa hukum. Ia melaporkan kasus pembukaan portal saat Nyepi sebagai aksi penistaan agama. “Telah datang ke ruang SPKT Polda Bali, masyarakat untuk melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng,” ungkapnya, Minggu kemarin.

Tribun Bali

Quote:

Serahkan polkis, yang bengong polkisnya mau diproses apa emoticon-Shutupemoticon-Ngacir
Diubah oleh ngatjengans 28-03-2023 00:45
nomorelies
bukan.bomat
ngumat
ngumat dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan