Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
Polda Metro Sita 535 Bal Baju Bekas dari China-Korea, Pemasok Ditangkap!


Jakarta - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar bisnis baju bekas di wilayah Jakarta yang diimpor langsung dari luar negeri. Sebanyak 535 karung berisi baju bekas diamankan dari pemasok.

"Kami berhasil mengungkap ada 535 karung balpres atau pakaian dan barang bekas lainnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers, Jumat (24/3/2023).

Auliansyah menjelaskan kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu pemasok bernama OW (24) di sebuah gudang baju bekas miliknya di wilayah Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ada 58 karung baju bekas yang disita di lokasi.

Kasus ini diselidiki Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak penyelundupan pakaian bekas yang merugikan pengusaha lokal.

Auliansyah menjelaskan OW mengimpor langsung baju bekas dari luar negeri, mulai China, Korea, hingga Amerika Serikat, melalui e-commerce Alibaba. Barang tersebut diketahui masuk secara ilegal melalui pelabuhan tikus untuk kemudian dijual di Jakarta.

"Ini semuanya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tapi tidak tertutup kemungkinan mungkin bisa jadi di pelabuhan besar, ini masih kami mendalami," ujarnya.

Setelahnya, polisi mengembangkan kasus penjualan barang bekas tersebut. Total 535 karung baju disita dalam perkara yang ada. Mulai gudang yang berlokasi di Karang Tengah, Tangerang, hingga di Cipondoh Kota Tangerang.

Selain itu, polisi menciduk di tengah jalan beberapa kendaraan yang kedapatan akan mengirimkan barang bekas tersebut. Auliansyah menyebut hingga kini pihaknya masih mendalami kasus yang ada dan mengejar para pemilik bisnis tersebut.

"Secara global, nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang Rp 31,7 miliar. Ini yang berhasil kita amankan disini yang tadi sebanyak 535 bal," imbuhnya.

Auliansyah menambahkan, pihaknya lebih fokus menindak pemasok barang bekas yang ada. Dengan demikian, penjualan barang bekas di Indonesia bisa dihentikan.

"Jadi kami memang sedang melakukan pendalaman dan akan terus melakukan pendalaman siapa pemain besarnya sehingga kalau pemain besarnya sudah kita lakukan penindakan kan tidak ada lagi sampai dengan warga kita atau masyarakat berjualan dengan skala kecil," jelasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka OW susah ditetapkan sebagai tersangka. OW dijerat Undang-Undang ITE dan perdagangan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

sumber

layak diapresiasi gan gerak cepat polda metro menindak kasus yang melibatkan banyak pihak dan merugikan pengusaha lokal emoticon-thumbsup

Diubah oleh kushkoos 24-03-2023 09:01
nomorelies
riyopw
aloha.duarr
aloha.duarr dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.5K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan