dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Wamenkes Buka-bukaan Ungkap Alasan Banyak Dokter RI Susah Dapat Izin Praktik
Wamenkes Buka-bukaan Ungkap Alasan Banyak Dokter RI Susah Dapat Izin Praktik

Jumat, 17 Mar 2023 05:30 WIB


Wamenkes Dante Saksono Harbuwono. (Foto: Hana Nushratu Uzma/detikHealth)

Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan RI, dr Dante Saksono Harbuwono, menegaskan proses perolehan Surat Izin Praktik (SIP) untuk dokter bakal ikut diatur dalam RUU Kesehatan. Sebab sebagaimana yang kini banyak dikeluhkan dokter di tanah air, dibutuhkan proses yang sulit untuk dokter bisa mendapatkan atau memperpanjang izin praktik.

dr Dante menjelaskan bahwa seorang dokter bisa mengeluarkan uang sebanyak Rp 6 juta untuk mengurus pembuatan dan perpanjang SIP. Ia berharap, hal ini nantinya bisa dirombak sehingga proses perolehan SIP tak sesulit sekarang.

"Butuh 6 juta untuk 1 dokter spesialis. Bayangkan kalau ada 77 ribu dokter spesialis, maka ada setriliun untuk perizinan saja di dokter spesialis. Ini harus direformasi, harus diubah sehingga surat izin dokter untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) menjadi lebih mudah," ungkapnya dalam Diskusi Liputan Forum Industri tentang RUU Kesehatan, Kamis (16/3/2023).

"Bagaimana caranya? Mengembalikan tusi tersebut kepada pemerintah karena selama ini yang membuat sisi ini menjadi sulit adalah banyaknya rekomendasi yang diharuskan didapatkan dokter-dokter tersebut untuk mendapatkan SIP," sambung Wamenkes.

Dalam kesempatan tersebut juga Wamenkes menyoroti pentingnya peningkatan jumlah dokter di Indonesia bersamaan dengan RUU Kesehatan. Ia menyebut di antara total hampir 280 juta jiwa penduduk di Indonesia, hanya tersedia 77 dokter spesialis.

"Salah satu reformasi yang harus dilakukan adalah meningkatkan jumlah kuota penerimaan dokter yang belajar di perguruan tinggi dan membuat dokter yang cukup untuk pelayanan masyarakat," beber Wamenkes.

Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, pihak Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mengeluhkan sulitnya untuk mendapat izin praktik. Menurut Sekjen PDSI Erfen Gustiawan, ketentuan rekomendasi organisasi profesi untuk mendapatkan SIP sebaiknya ditiadakan.

Ia menyarankan agar RUU Kesehatan Omnibus Law tidak lagi mencantumkan kewenangan organisasi profesi tunggal. Sebab menurutnya, tidak ada satu pun organisasi profesi di dunia kini yang mensyaratkan rekomendasi sebagai salah satu keperluan izin praktik dokter.

"Makanya kalau di luar orang-orang bilang PDSI saingan, profesi saingan, kami tidak setuju karena kami tidak mau bersaing. Bersaing dalam hal wewenang seperti negara? Kami tidak mau, jadi kami berharap tidak ada organisasi profesi yang masuk," bebernya dalam Public Hearing RUU Kesehatan Kemenkes RI, Rabu (15/3/2023).

https://health.detik.com/berita-deti...t-izin-praktik
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
1.9K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan