Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ReikoukiAvatar border
TS
Reikouki
Ketua RT di Lampung Dijerat Pasal Berlapis Terkait Bubarkan Jemaat Gereja
Jakarta - Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, menjadi tersangka karena membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang tengah beribadah. Ia dijerat pasal berlapis karena juga memaksa masuk pekarangan orang dengan paksa.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan Wawan pun telah ditahan setelah menjadi tersangka.

"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," katanya kepada detiksumut, Kamis (16/3/2023).

Akibat perbuatannya, Wawan dijerat pasal 156 KUHPidana. Wawan juga dijerat dengan pasal memasuki pekarangan orang lain secara paksa. Untuk diketahui, Wawan membubarkan jemaat setelah memaksa masuk meloncati pagar halaman gereja.

"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," tandasnya.

Berikut ini bunyi pasal-pasal yang menjerat Wawan:

156a KUHP
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

175 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi sesuatu pertemuan umum agama yang tidak terlarang, upacara agama atau upacara penguburan mayat, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan

167 KUHP
Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6622...-jemaat-gereja

Wow padahal beritanya udah mulai tenggelam dan ga viral lagi.. Kali ini apresiasi buat kepolisian.. Lanjutkan!!

Diubah oleh Reikouki 16-03-2023 11:17
bukan.bomat
bajier
aldonistic
aldonistic dan 11 lainnya memberi reputasi
12
2.9K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan