Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iluma.sataAvatar border
TS
iluma.sata
Wanita di Makassar Disidang Buntut Teriaki Tetangga Muslim 'Kafir-Bau Tanah




Jakarta - Wanita di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), Zum Zum Zumi, terancam pidana 9 bulan penjara. Dia terjerat kasus pencemaran nama baik setelah meneriaki tetangga dengan sebutan 'kafir' dan 'bau tanah'.

Dilansir detikSulsel, Kamis (16/3/2023), kasus ini bermula saat Abdul Rasyid, pemilik perumahan tempat Zum Zum tinggal, mendapat keluhan warga soal sisa bahan material pot bunga milik Zum yang posisinya terlalu keluar ke jalan. Warga lainnya di perumahan itu pun mengaku kesulitan mengakses jalan tersebut.

Abdul Rasyid lalu menindaklanjuti keluhan warga dengan memindahkan sisa material pembuatan pot bunga itu, kendati Zum Zum yang melihat hal tersebut yang bersikap seakan-akan tak suka hati. Zum Zum, yang baru tiba di rumahnya, tak menghiraukan salam yang diucapkan tetangganya itu, dan melenggang ke dalam rumah, serta mengunci pintu.
Baca juga:
Syawaludin Gorok Tetangga Saat Tidur Gegara Tuak Campur Air Mandi Mayat

"Kemudian terdakwa keluar dari rumahnya dan berteriak dengan perkataan yang tidak pantas/negatif sambil menunjuk-nunjuki saksi korban dengan mengatakan 'ini orang tua kafir, ini orang tua sudah bau tanah, orang tua ini gila, orang tua ini mau mati mi'," demikian bunyi dakwaan jaksa.

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Barombong, Tamalate, Makassar, pada 30 September 2021, pukul 14.30 Wita. Kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara 241/Pid.B/2023/PN Mks pada Senin (20/3) mendatang.

"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa nama baiknya tercemar dan merasa dihina dan tidak menerima perbuatan Terdakwa dan melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," masih dikutip dari dakwaan jaksa.

Perbuatan Zum disebut melanggar Pasal 310 KUHP ayat 1 sehingga terancam hukuman penjara 9 bulan karena meneriaki tetangganya itu.

https://news.detik.com/berita/d-6622...afir-bau-tanah
samsol...
santrilakilaki
bukan.bomat
bukan.bomat dan 5 lainnya memberi reputasi
4
2K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan