Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lindungibaliAvatar border
TS
lindungibali
Terungkap Peran Rektor Universitas Udayana yang Bikin Rugi Rp 443 M
Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap peran Rektor Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Antara telah ditetapkan sebagai tersangka.

"IGNA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2022," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo seperti dilansir Antara, Senin (13/3/2023).

Baca juga:
Sosok Rektor Universitas Udayana Gde Antara Tersangka Korupsi Dana SPI

Dia mengatakan perbuatan Antara diduga merugikan negara Rp 105,39 miliar. Dia juga menyebut Antara diduga menyebabkan merugikan perekonomian negara hingga Rp 334,57 miliar.

Eko menjelaskan, jumlah kerugian itu merupakan hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung. Dia mengatakan Antara dijerat pasal pemerasan dalam UU Tipikor.

"Sebesar Rp 105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin 'kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar," ujarnya.

Setelah melakukan pendalaman hingga audit, ada juga penerimaan lain yang besarnya diduga tidak sesuai dengan peraturan. Atas dasar itu, Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, Pasal 2, dan Pasal 3 ayat (1) pun sudah kami temukan. Jadi ada penambahan pasal, penambahan kerugian, dan penambahan tersangka," kata dia.

Baca juga:
Jaksa: Rektor Universitas Udayana Diduga Rugikan Negara Rp 443 M!

Eko juga menyebutkan penyidik menemukan modus memungut uang pangkal tanpa dasar. Dia mengatakan pungutan itu dibuat seolah resmi.

"Jadi, ini memang kasusnya unik. Seolah-olah resmi, tetapi tak ada aturan. Kami temukan beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan. Ada peraturan-peraturan yang seharusnya ada dan dibuat untuk dipedomani, ternyata nggak dibuat," kata Eko.

"Sudah kami lakukan digital forensic. Kan ketemu juga di situ. Nanti, tidak tertutup kemungkinan Pasal 5 dan Pasal 11 juga ada di situ. Apakah ada TPPU? Sementara didalami, kami sudah koordinasi dengan PPATK," sambungnya.

Baca artikel detiknews, "Terungkap Peran Rektor Universitas Udayana yang Bikin Rugi Rp 443 M" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6616...rugi-rp-443-m.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/


memalukan putra daerah emoticon-Nohope
scorpiolama
vlad.eisenhauer
banteng.muda
banteng.muda dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.4K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan