Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Rektor Udayana Bali Tersangka Dugaan Korupsi 433 Miliar Rupiah


Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023). Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

IVOOX.id - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). SPI merupakan uang yang perlu dibayar calon mahasiswa baru lewat seleksi mandiri di lingkungan Universitas Udayana. 

Dugaan korupsi tersebut disangkakan Kejati Bali kepada I Nyoman Gde Antara saat seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022 di Universitas Udayana Bali.

I Nyoman Antara disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan status hukum itu diperoleh setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara. Dalam penyidikan itu juga termasuk memeriksa sejumlah saksi sejak 24 Oktober 2022 silam.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA [I Nyoman Gde Antara]," ujar Putu Agus kepada para wartawan Senin kemarin.

Kejati Bali mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menyeret I Nyoman Gede Antara merugikan negara hingga Rp 443 miliar. Menurut Kejati Bali, I Nyoman Gde Antara kemungkinan diduga melakukan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Membantah, Sesuai Aturan

Selanjutnya I Nyoman Gde Antara membantah sankaan dugaan korupsi itu. Menurutnya semua sesuai aturan. "SPI sesuai regulasi. Yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan, dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Gde Antara kepada wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali kemarin.

Hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi dari Rektorat Udayana mengenai penetapan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka.





nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
1.1K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan