Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Siswa SMP di Parung Tewas Dibacok Usai Nonton Futsal, 5 Pelaku Ditangkap
Parung - Polisi menangkap lima pelaku pembacokan yang menewaskan pelajar di Parung, Bogor, usai menonton pertandingan futsal.

Lima pelaku yang diamankan berusia 15-20 tahun.

"Pihak kepolisan Polsek Parung melakukan penyelidikan terkait aksi pengeroyokan berhasil mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan berinisial MF (16), GP (16), AM (18) IS (20), dan S (15)," ungkap Kapolsek Parung Kompol Sularsondalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Saat ini, kata Sularso, kelima pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pengembangan masih dilakukan untuk menangkap 4 pelaku lainnya.

"Kelima pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya, masih DPO," sebut Sularso.

Diberitakan sebelumnya, remaja berinisial TN tewas dikeroyok sekelompok pemuda setelah menonton pertandingan futsal antar-sekolah di Parung, Bogor, Jawa Barat. Remaja 15 tahun ini tewas dengan luka bacok di paha dan tangan.

"Remaja meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan usai menonton pertandingan futsal," kata Kapolsek Parung Kompol Sularso dalam keterangannya melalui Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, Selasa (7/3).

Sularso menyampaikan pengeroyokan terjadi setelah pertandingan di antara dua SMP di Parung, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (6/3) malam. Korban tewas dengan luka sabetan senjata tajam di bagian paha dan kaki.

"Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi usai pertandingan futsal antar-SMP selesai. Korban TN mengalami luka yang cukup parah akibat terkena sayatan senjata tajam pada bagian paha dan lengan, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Sularso.

https://news.detik.com/berita/d-6616...laku-ditangkap

Di kasus david, ane sempat berdebat ttg pidana anak2.
Bagi ane bila pelaku anak2 melakukan pidana sedang hingga berat harusnya tdk berlaku lagi hukum perlindungan anak2.
Harusnya dah bisa di masukin ke pidana umum.
Pidana sedang itu penganiayaan berat hingga berpeluang korbannya cacat.
Pidana berat yaa berakibat kematian.
Namun ada kaskusers berdalih bahwa masa depan anak2 tersebut harus di lindungi dan pidana anak2 ttp berlaku

Ane tdk sependapat ttg hal terbaik itu
emoticon-Traveller

Quote:


Quote:


@donal.duck.emoticon-Traveller
Diubah oleh gabener.edan 13-03-2023 11:54
nomorelies
aldonistic
viensi
viensi dan 12 lainnya memberi reputasi
13
2K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan