bestiekuAvatar border
TS
bestieku
Rutin Masuk Kantor Jadi Salah Satu Alasan Jaksa Tak Tahan Dua ASN Tersangka Korupsi


"Pertimbangan kami, pertama mereka koperatif, dua tersangka ini tenaganya masih dibutuhkan dimana mereka bekerja saat ini," Hafrizal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya tidak menahan M Juned dan Darmiati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) kabupaten setempat.

Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya itu hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Rabu.


Mereka (M Juned dan Darmiati) tidak ditahan, tapi mereka diwajibkan melapor setiap hari Rabu. Tersangka boleh tidak ditahan juga ada diatur dalam KUHAP, " kata Plh Kajari Pidie Jaya, Hafrizal kepada Bithe.co, Kamis (9/3/2023).



Kasi Intel Kejari Pidie Jaya itu menyebutkan, alasan pihaknya tidak menahan kedua pegawai itu karena kedua tersangka dianggap koperatif dan tenaga keduanya masih dibutuhkan di instansi mereka bekerja saat ini.

"Pertimbangan kami, pertama mereka koperatif, dan dua tersangka ini tenaganya masih dibutuhkan dimana mereka bekerja saat ini," sebut Hafrizal. Ironis, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Pemerintah Pidie Jaya hingga kini masih memberikan kepercayaan kepada M Juned sebagai Inspektur Pembantu (wilayah empat) pada Inspektorat Pidie Jaya.

Sementara Darmiati, masih dipercayakan sebagai Kasi KB pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana setempat. Dikatakan, pimpinan dimana M Juned dan Darmiati bekerja saat ini tidak pernah mengatakan atau menyurati kejaksaan kalau kedua tersangka korupsi dana bantuan operasional kesehatan itu tenaga keduanya masih dibutuhkan.
Namun alasan itu murni pertimbangan dari kejaksaan sendiri. Sebelum diputuskan apakah kedua tersangka tersebut akan ditahan atau tidak, pihak Kejari Pidie Jaya, ungkapnya, telah melakukan pemantauan terhadap M Juned dan Darmiati di dinas masing-masing mereka bekerja.

"Kami tidak pernah meminta penilaian dari pimpinan mereka, nanti seolah-olah kami seperti diatur. Kami menilai sendiri tenaga keduanya masih dibutuhkan, salah satu penilaian kami mereka masih dibutuhkan tenaganya oleh instansi terkait, mereka masih rutin masuk kantor, kan kalau jarang masuk kantor, tenaga mereka tidak dibutuhkan lagi," jelasnya.

"Salah satu lagi alasan mereka tidak ditahan, kalau mereka ditahan, potensi mengembalikan kerugian negara kecil, dan kerugian negara telah dikembalikan. Dan meski telah mengembalikan kerugian negara, hal ini tidak menghapus kesalahan mereka," tambah Hafrizal.


https://www.bithe.co/news/rutin-masu...jay/index.html

Padahal masih banyak yg nganggur butuh pekerjaan
BALI999
odjay05
sorken
sorken dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.8K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan