seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
Korupsi Berjamaah Retribusi Sampah Rp 6,9 Miliar, Eks Kadis LH Lampung dan Bawahan


LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi uang retribusi sampah.

Total uang retribusi sampah yang dikorupsi tersangka dan dua bawahannya mencapai Rp 6,9 miliar selama tiga tahun.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutamrin mengatakan, tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah SHW (eks kadis), HY (Kabid Tata Lingkungan), dan HY (pembantu bendahara penerima).

Baca juga: Bikin Resah Warga, Puluhan Pebalap Liar di Lampung Digerebek di Lokasi Balap

"Tersangka tersebut telah bekerjasama melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara," kata Hutamrin di Kejati Lampung, Senin (6/3/2023).

Selama tiga tahun sejak tahun 2019-2021, ketiga tersangka telah menilap pendapatan pemerintah kota dari retribusi sampah itu mencapai Rp 6,9 miliar.

"Sudah dipulangkan oleh ketiga tersangka dalam tahap penyidikan sebesar Rp 586,7 juta, sehingga sisa yang belum dikembalikan mencapai Rp 6,39 juta," kata Hutamrin.

Baca juga: Korupsi Pembayaran Jasa Dokter Laboratorium RSUD Wonosari Gunungkidul, Mantan Kepala Bidang Medik Ditangkap

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahahan.

Hutamrin menyatakan, pihaknya masih melihat perkembangan penyidikan jika masih ada tersangka lain dalam perkara ini.

"Belum ada penahanan, kita lihat perkembangan kasus, jika ada (bukti) mengarah ke pihak lain dan terpenuhi dua alat bukti, akan kita tetapkan juga sebagai tersangka," kata Hutamrin.

Modus korupsi retribusi sampah
Hutamrin menjabarkan, dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka ini adalah dengan cara menaikkan harga (mark up) tarif retribusi sampah tersebut.

"Kemudian membuat karcis palsu dan tidak menyetorkan uang hasil penarikan retribusi sampah dari 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung," kata Hutamrin.

Menurutnya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

https://regional.kompas.com/read/202...dis-lh-lampung

Gimana kalau dikasih jabatan lebih tinggi, korupsinya makin gede kali
GoKiEeLaBieEzZ
areszzjay
Proloque
Proloque dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.1K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan