ngatjengansAvatar border
TS
ngatjengans
AKHIRNYA David Korban Penganiayaan Mario Sadar, Ini yang Tanggung Biaya Perawatan

Judul Asli: AKHIRNYA David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Sadar, Ini yang Tanggung Biaya Perawatan

Akhirnya Cristalino David Ozora, korban penganiayaan anak mantan petinggi Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo sudah sadarkan diri.
Kondisi terbaru Cristalino David Ozora dibagikan sang ayah, Jonatahan Latumahina dalam unggahan terbaru di akun Twitter-nya, Selasa (7/3/2023).

Dalam video berdurasi 33 detik itu tampak David Ozora sudah bisa membuka mata meski selang pernafasan masih menancap di hidungnya.
Terlihat David seperti sedang menangis sambil menahan kesakitan.
Dalam keterangannya, Jonathan menyebut saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional.

"Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan.

Perkembangan terbaru kondisi David ini pun disambut antusias sahabat Jonatahan dan warganet.

@ulinyusron: Ayoo David kuat sembuh. Semangatmu memulihkanm
@chicohakim: Ya Allah Maha Pemberi Kehidupan.. Pulihkan David dengan sempurna.. Aamiin.
@ImeldaTheQueen: Dibisikkan kata2 yg menenangkan hatinya, kata2 kalo kita semua sayang dia dan ingin dia bisa cepat pulih. Diberi kata2 semangat. Semoga cepat sembuh David..
@DavidSutarno2: Alhamdulillah..
@Bambangelf: Semoga David segera pulih.. sing sabar yo Jo..

Di unggahan sebelumnya, Jonathan mengunggah video berdurasi 38 detik yang memperlihatkan David masih terbaring dengan kondisi beberapa alat bantu masih terpasang di tubuhnya.
Salah satu alat bantu yang terlihat adalah alat pernafasan.
Namun, David tampak tidak menggunakan ventilator lagi.
Pada video tersebut, Jonathan juga menyertakan emoji hati berwarna merah.
Unggahan tersebut pun dikomentari oleh warganet dengan mendoakan agar David segera pulih.

"Alhamdulillah dan doaku selalu menyertaimu nak," tulis @addtaufiq.
"Kamu kuat David, semoga segera sehat dan pulih kembali, amiin." kata akun @jisatu01.
"Maringene (segera) sembuh le, kita ke Situbondo!!!"  tulis @AfifFuadS.

David yang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit.

Semua biaya itu hingga kini ditanggung Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Hal ini dikatakan kuasa hukum David dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, M Hamzah dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (6/3/2023).

"Kebetulan sahabat Jo (ayah David) ini adalah anggota GP Ansor, jadi kita dari GP Ansor menanggung (biaya perawatan David) itu semua," kata Hamzah.

Hamzah mengatakan hingga saat ini keluarga Mario sendiri belum memberikan bantuan biaya untuk pengobatan David.

"(Keluarga Mario) Belum, dan kita juga mampu kok untuk membiayai sendiri,"tegasnya.

Meski begitu, Hamzah mengatakan biaya perawatan tersebut bisa direstitusi atau ganti kerugian jika dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika David sudah dalam perlindungannya.

"Kalau pihak lain kurang tau, tapi dari menurut aturan hukum itu mempunyai hak untuk restitusi, mengenai biaya korban. Melalui LPSK nanti akan membantu (biaya pengobatan)" tuturnya.

Dilindungi LPSK
Di bagian lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan, memberikan perlindungan terhadap David Ozora.
Perlindungan terhadap David kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.
Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya.

"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.

Selain David, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi.
Adapun salah satu orang saksi yang sedang diproses untuk ditelaah yakni AG (15) yang merupakan teman dari Mario Dandy.

"Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," tukas Hasto.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menerima permohonan perlindungan dari David Ozora, korban penganiayaan anak pejabat Mario Dandy Satrio.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, kini pihaknya akan melakukan serangkaian proses dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja.

"LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dan meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat baik formil maupun materil selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima-tidaknya oleh Pimpinan LPSK," kata Maneger dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (28/2/2023).

Maneger mengatakan, dalam permohonan itu David Ozora mengajukan tiga hal yakni termasuk soal rehabilitasi media.
Tak hanya itu, David juga meminta adanya fasilitas penggantian rugi atau restitusi kepada pihak pelaku.

"Pemohon mengajukan 3 hal, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada Pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," kata Maneger.

Sebelum menerima permohonan dari David Ozora, LPSK kata Maneger telah menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh LBH Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) sebagai tim kuasa hukum keluarga David.
LPSK saat itu kata dia, telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan.

"Misalnya, identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban, dan sejumlah syarat formal maupun materiil yang harus dilengkapi agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon," kata dia.

Dari informasi awal yang disampaikan LBH GP Ansor itu LPSK menyampaikan bahwa hak yang bisa diberikan kepada korban, antara lain, bantuan rehabilitasi medis dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya.

"Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik, dan hak lainnya, termasuk Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) jika ada proses hukum," tukas Maneger.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Perawatan David Ditanggung GP Ansor, Keluarga Mantan Pejabat Pajak Belum Beri Bantuan


Tribun

Yang nanggung GP ANSOR
Diubah oleh ngatjengans 07-03-2023 04:40
itkgid
maroonia
lubizers
lubizers dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.4K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan