Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilottempur1718Avatar border
TS
pilottempur1718
Ramen Vegan Rasa Kaldu Babi Tidak Bisa Disertifikasi Halal, Ini Alasannya


Jakarta - Sempat heboh ramen instan vegan mengandung babi yang terdapat logo halal pada kemasannya. Apakah produk ini bisa disertifikasi halal?
Beberapa waktu lalu, masyarakat Malaysia dihebohkan dengan produk ramen instan vegan tetapi mengandung babi. Namun kandungan babi hanya 'tiruan' rasa untuk kuah kaldunya.

Produk ramen bermerek Snack Ramen ini juga terbukti vegan 100%. Meski begitu, apakah bisa produk ramen ini mendapat sertifikasi halal?

Corporate Secretary Manager Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Raafqi Ranasasmita, menjelaskan bahwa seluruh produk makanan dan minuman kemasan yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


BPOM hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Raafqi juga menjelaskan bahwa penggunaan perisa vegan dengan profil sensasi seperti babi tidak bisa disertifikasi.

Karenanya produk instan ramen dengan kuah rasa kaldu babi ini tidak pasti tidak bisa beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal pada kemasan.

Menurut Raafqi, ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal. Salah satunya yang menyatakan mengenai penggunaan nama dan bahan.

Intinya pada penggunaan nama produk tidak boleh menggunakan nama atau simbol yang mengarah kebatilan, seperti nama hewan yang diharamkan, seperti babi.



Raafqi juga menegaskan bahwa pencantuman logo pada kemasan ramen perlu diklarifikasi. Karena bisa terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus mengonsumsi produk bersertifikat halal yang memiliki izin edar dari BPOM sehingga terjamin dari aspek kehalalan dan keamanan pangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Raafqi juga menjelaskan bahwa LPPOM MUI memiliki standar dan skema sertifikasi halal HAS23000, termasuk standar penggunaan nama produk.

Dalam melakukan proses sertifikasi halal, LPPOM MUI selalu konsisten menerapkan 11 Kriteria Sistem Jaminan Halal, yang saat ini dikenal dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan berlaku di Indonesia.

detik.com
Quote:
Diubah oleh pilottempur1718 05-03-2023 16:01
cantona78
aldonistic
viniest
viniest dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.3K
153
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan