Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilottempur1718Avatar border
TS
pilottempur1718
Komisi Yudisial Akan Panggil Hakim PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu


TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Yudisal (KY) Miko Ginting menyampaikan KY tengah mendalami putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal putusan penundaan Pemilu pada persidangan perdata Partai Prima 2 Maret 2023. Rencananya Komisi Yudisial akan memanggil ketiga Hakim PN Jakarta Pusat yaitu T. Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban.

"Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi." ujarnya dalam keterangan tertulis pada 3 Maret 2023.

KY juga telah berkomunikasi bersama Mahkamah Agung dalam mencermati substansi putusan yang dibuat oleh para Hakim tersebut

"Kami juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait."ucapnya.

Menurutnya, Putusan Pengadilan sudah seharusnya bersandar aspek demokratis, aspek aspirasi masyarakat secara sosiologis dan patuh pada Undang-Undang Dasar 1945.

"Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi." ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Adapun pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024 dinilai aneh karena melampaui yurisdiksi. Menurut Feri, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 10 dam Pasal 11 telah diatur yurisdiksi pengadilan negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH).

Menurut aturan tersebut, jika ada pihak yang mengajukan perkara PMH ke Pengadilan Negeri, maka pengadilan negeri bakal melimpahkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena bukan yurisdiksinya

"Jika pun Pengadilan Negeri sudah menjalankan perkara tersebut karena luput, khilaf, misalnya, maka harus diputus tidak dapat diterima," kata Feri dalam diskusi virtual, Sabtu, 4 Maret 2023. 

Menurut Feri, aturan ini sudah ada dari tahun 2019 dan telah menjadi tradisi di pengadilan negeri untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN. Jika ada pemohon yang nekat mengajukan PMH ke Pengadilan Negeri, maka menurut Feri, Pengadilan Negeri bakal menolaknya. 

"Makanya aneh, tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan di PN Jakarta Pusat, kemudian dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi, ini sudah dilanggar," kata Feri. 

Dianggap langgar konstitusi

Selain itu, Feri menyebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah melanggar UUD Negara RI Tahun 1945 yang telah menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Dengan adanya UUD ini, maka vonis Pengadilan cacat karena melanggar konstitusi.

Selain itu, Feri menyebut gugatan yang diajukan Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gagalnya partai tersebut dalam proses verifikasi oleh KPU. Namun, ia heran keputusan Hakim justru menunda pemilu. 

"Kalau memang masalahnya soal verifikasi administrasi, kalau itu masalah keperdataannya perbaiki saja itu oleh putusan peradilan. Tapi, kok tiba-tiba meloncat ke masalah hukum publik, yaitu masalah tahapan penyelenggaraan pemilu jadi dari hukum privat perdata ke hukum publik, bagaimana ceritanya?" kata Feri.

tempo.co
jokohadiningrat
jokohadiningrat memberi reputasi
1
1K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan