Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Kominfo Siap Jika Google-FB Hengkang Gegara Publisher Rights



Jakarta, CNBC Indonesia - Saat ini pemerintah tengah menggodok aturan terkait royalti media atau dikenal sebagai 'Publisher Rights'. Kementerian Kominfo juga siap menghadapi risiko dari platform digital terkait hal tersebut.

"Ya, harus siap dihadapi," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/3/2023).

Dia mengharapkan Google, Facebook cs tak sampai hengkang dari Indonesia. Pasalnya, ia mengatakan para platform diikutsertakan dalam pembahasan draf aturan itu.

"Semoga tidak hengkang. Kita ajak mereka juga membahas draf publisher rights," jelasnya. "Platform memberi sejumlah masukan".


Facebook sempat hengkang dari Australia setelah menerapkan aturan serupa beberapa tahun lalu. Saat itu masyarakat Australia sempat tidak bisa mengakses atau membagikan berita apapun dari akun mereka.

Facebook dan juga Google sempat menentang aturan itu di Australia. Melansir laman BBC, dua platform mengatakan regulasi salah memahami cara kerja internet.

Namun akhirnya Facebook membuka lagi akses di Australia. Menurut media sosial itu, pemerintah setempat telah mengklarifikasi akan mempertahankan kemampuan memutuskan apakah berita muncul di Facebook. Jadi, tidak otomatis tunduk pada negosiasi paksa.

Baru-baru ini, Google juga menguji coba pemblokiran konten berita di Kanada karena negara tersebut memberlakukan aturan seperti Publisher Rights. Pemerintah Kanada mengaku kecewa dengan keputusan Google, namun belum ada lagi update lebih lanjut tentang kelangsungan layanan itu di Kanada.

Sementara itu, dalam penyelenggara Hari Pers bulan lalu, Presiden Jokowi mendorong aturan Publisher Rights bisa rampung dalam waktu satu bulan. Ditanyakan hal ini, Usman hanya mengatakan regulasi tersebut masih melalui beberapa tahap.

Dia juga menegaskan jika tahapan dapat selesai lebih cepat akan semakin baik. "Masih ada beberapa tahap: pembahasan dengan pemangku kepentingan, pembahasan di panitia antar KL, uji publik, harmonisasi, sebelum ditandatangani presiden. Makin cepat, makin baik," ungkapnya.

link

Kominfo Siap gan
nomorelies
muhamad.hanif.2
bukan.bomat
bukan.bomat dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan