Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lowbrowAvatar border
TS
lowbrow
Ketua LD PBNU: Haram Hukumnya Membangun Kijing di Pemakaman Umum


Kijing makam atau batu penutup makam yang menyatu dengan nisan bukan tradisi khas budaya Jawa. Namun Islam mengharamkan pemasangan kijing makam di tanah pemakaman umum.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Abdullah Syamsul Arifin kepada beritajatim.com lewat sambungan telepon, Rabu (22/2/2023). “Jadi itu bukan hanya tradisi Jawa, tapi tradisi muslim di seluruh dunia. Tapi dengan catatan itu: bukan di pemakaman umum. Kalau di pemakaman umum memang tidak boleh (dikijing), karena itu mengganggu atau mengambil hak orang lain untuk pada suatu saat dimakamkan di tempat itu,” katanya.

Lebih lanjut Gus Aab menjelaskan, pembangunan kijing biasanya dilakukan di makam orang-orang berstatus sosial terhormat, seperti sultan, raja, dan para ulama. “Pada periode awal Islam, (makam) dibikin rata dengan tanah, tidak dibuat gundukan, tapi ada tandanya bahwa ini makam Si A, si B, dan si C,” katanya.

“Saya mengunjungi beberapa petilasan atau makam para nabi yang masih bisa ditemukan jejaknya rata-rata sudah dikijing hari-hari ini. Saya sempat ke makam Nabi Yusak di Lebanon. Makam itu sudah pakai kijing yang besar,” kata Gus Aab.

Kijing makam baru boleh dibuat di atas tanah pribadi dengan tidak boleh melampaui batas yakni berhias di luar kewajaran. “Tapi banyak pendapat mengatakan, kebolehannya mendekati kemakruhan. Tidak sampai pada makruh tahrim (perbuatan terlarang yang ditetapkan oleh dalil yang mengandung multitafsir, red), tapi makruh tanzih (jenis makruh yang perlu ditinggalkan menurut anjuran syariat, red),” kata Gus Aab.

Bagaimana jika di atas tanah pemakaman umum? “Hukumnya haram,” kata Gus Aab.

Hal ini dikarenakan, saat jasad sudah hancur, tanah makam seseorang bisa saja digunakan untuk memakamkan jenazah yang lain pada masa mendatang. “Kalau itu dikijing kan artinya menguasai kepemilikan orang banyak yang sama-sama berhak untuk (dimakamkan) di situ,” kata Gus Aab.

Perusakan kijing sempat terjadi terhadap 56 nisan di tempat pemakaman umum lingkungan Glondong Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pertengahan Februari 2023. “Saya kurang tahu persis kasus di Blitar seperti apa. Tapi kalau memang kijing ada di pemakaman umum, memang harus dibongkar,” kata Gus Aab.

https://beritajatim.com/peristiwa/ke...emakaman-umum/
nomorelies
gabener.edan
bukan.bomat
bukan.bomat dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan