Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Para Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Disarankan Buat Paguyuban Tuntut Ganti Rugi
Para Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Disarankan Buat Paguyuban Tuntut Ganti Rugi
23/02/2023, 11:34 WIB


Foto Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.com - Para mantan perwira di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang menanti sidang vonis kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), disarankan bersatu mengajukan gugatan ganti rugi kepada mantan atasan mereka yakni Ferdy Sambo.

Sebab para mantan perwira yang dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan terancam dipenjara itu dinilai menjadi korban skenario Ferdy Sambo buat menutupi pembunuhan Yosua.

"Para personel yang dijatuhi sanksi etik serta personel yang dipidana dan di-PTDH itu sebaiknya berhimpun bikin semacam Paguyuban Korban Manipulasi Sambo. Lalu, semua orang di paguyuban itu mengajukan gugatan ganti rugi kepada Sambo," kata peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel, dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Menurut Reza, gugatan ganti rugi patut dan layak diajukan oleh para mantan polisi itu karena Sambo dalam persidangan sebelumnya sudah berjanji bakal bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sebab Sambo terbukti menyalahgunakan kewenangannya buat menghilangkan jejak atau menutupi pembunuhan Yosua dan memperdaya sejumlah polisi dari tingkat perwira hingga tamtama.

"Penggantian kerugian itu merupakan tuntutan yang berdasarkan pada kenyataan, bahwa mereka benar-benar dirugikan secara multidimensi oleh Sambo. Kalau Sambo konsekuen dengan omongannya, dia tentu akan sudi membayar ganti rugi kepada para yuniornya yang sudah menjadi tumbal itu," ujar Reza.

Reza mengatakan, para mantan perwira itu bisa saja mengajukan ganti rugi materil senilai dengan penghasilan mereka yang terputus karena dipecat dari Polri.

Selain itu, para mantan perwira itu juga bisa mengajukan tuntutan rehabilitasi secara kejiwaan dan sosial.

Sebab menurut Reza, dampak dari keterlibatan mereka dalam kasus itu juga mencakup stigma terhadap keluarga dan pandangan masyarakat.

Menurut Reza, jika para mantan perwira yang dipecat dari Polri akibat terlibat perintangan penyidikan itu menuntut ganti rugi maka Sambo harus menepati janjinya untuk bertanggung jawab.

"Komponen ganti ruginya mencakup, antara lain, putusnya penghasilan dari Polri dan dampak psikis akibat kasus itu," ucap Reza.

Reza mengajak masyarakat ikut bersimpati terhadap para mantan perwira Polri yang bakal menjalani vonis dalam kasus perintangan penyidikan itu karena mereka juga sama-sama menjadi korban rekayasa Ferdy Sambo.

"Padahal mereka juga berhadapan dengan risiko sanksi pidana, diberhentikan secara tidak hormat dari korps Tribrata, atau terhambat karirnya di Polri," ucap Reza.

Hari ini sebanyak 3 mantan perwira Polri yang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.

Sedangkan 3 terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto juga menanti jadwal persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara berbeda.

JPU meminta hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendra dan Agus sebelumnya masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Arif dituntut penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu Sambo sebelumnya divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dan perintangan penyidikan.

https://nasional.kompas.com/read/202...n-tuntut-ganti

Bikin paguyuban tari sambo aja emoticon-Hammer2
prabas
nomorelies
nomorelies dan prabas memberi reputasi
2
1.6K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan