Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

skiesmanAvatar border
TS
skiesman
Ketua RT Akui Bubarkan Jemaat Gereja di Lampung: Belum Ada Izin

Wawan Kurniawan, Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Lampung, membantah dirinya melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -

Wawan Kurniawan, Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Lampung, membantah dirinya melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud.

Wawan mengklaim hanya membubarkan para jemaat yang ingin ibadah. Menurutnya, gedung yang hendak dipakai jemaat tersebut untuk beribadah belum ada izin.

"Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin," kata Wawan, Senin (20/2), dikutip dari detik.com.

Wawan mengatakan sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja yang ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Dalam surat itu, mereka sepakat tak akan menggunakan gedung tersebut sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.

"Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini," ujarnya.

Wawan mengakui lompat pagar agar bisa masuk lantaran pihak gereja enggan membuka pagar tersebut.

"Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya," ujarnya.

Sementara Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno mengakui bahwa permasalahan perizinan gereja ini sudah ada sejak tahun 2014.

"Masalah izin ini sudah sejak lama, sejak tahun 2014. Beberapa kali sudah dilakukan perundingan dan memang izinnya juga tidak ada, belum ada yang menemui saya," kata Sumarno.

Sumarno mengklaim kegiatan umat Kristen kemarin dilakukan tanpa ada izin.

"Bukan melarang ibadah, tapi karena perizinan belum beres," ujarnya.

Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung beredar di media sosial.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto membenarkan peristiwa itu. Ia menyebut persoalan itu sudah terjadi sejak tahun 2014 silam.

Ino menjelaskan masyarakat setempat sebenarnya bukan melarang umat Kristen untuk beribadah. Namun, mereka mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut.

Sebab, kata Ino, ibadah itu digelar di sebuah rumah tinggal, bukan di sebuah tempat ibadah. Rumah itu, lanjut dia, kemudian diubah untuk dijadikan sebagai tempat ibadah.

"Masyarakat itu intinya tidak melarang, tapi ada aturan yang harus dipenuhi, itu kan mau beribadah, masyarakat tanya izinnya mana," ucap Ino.


SUMUR

mau ibadah aja harus ijin sm antum. situ asisten tuhan atau gimana

emoticon-Ngakak emoticon-Leh Uga
aldonistic
viniest
akun.baru
akun.baru dan 13 lainnya memberi reputasi
12
3.6K
151
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan