Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Mengapa KontraS Menolak Hukuman Mati Ferdy Sambo?


Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com

TEMPO.CO, Jakarta - Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, banyak pihak yang menyambut gembira putusan tersebut. Namun, tak sedikit pula pihak yang menolak hukuman tersebut, salah satunya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Lantas, mengapa KontraS menolak hukuman mati Ferdy Sambo?

1. Hak hidup tak dapat dikurangi

Dilansir dari situs resminya, KontraS menilai penjatuhan hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 28 I UUD 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Selain itu, hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

2. Tak memberikan efek jera

KontraS menilai tak ada satupun bukti ilmiah yang dapat membuktikan bahwa pidana mati dapat memberikan efek jera (deterrent effect) dan menurunkan angka kejahatan. Saat ini, sudah 70% negara di dunia yang menghapus hukuman mati dalam hukum mereka atau melakukan moratorium (tidak melaksanakannya). Artinya, sudah banyak negara yang menggeser paradigma pemidanaan yang awalnya sangat punitif.

3. Tak manusiawi

Lebih lanjut, KontraS menganggap metode penghukuman mati pun sering kali merupakan perlakuan yang tidak manusiawi, menempatkan manusia pada posisi yang tidak memiliki pilihan lain; selain untuk dihukum mati oleh negara. Pemancungan, kursi listrik, hukum gantung, suntik mati, atau penghukuman mati dengan regu tembak seperti yang diberlakukan di Indonesia tidak menyelesaikan kejahatan yang ada, dan malah memperpanjang daftar kekerasan di Indonesia.

4. Tak sesuai semangat moratorium penghapusan hukuman mati

KontraS menyatakan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo tidak sesuai dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016. Menurut KontraS, moratorium hukuman mati itu memang belum secara tertulis diteken oleh pemerintah. Namun, secara fakta sejak 2017 hukuman mati belum pernah lagi diterapkan di Indonesia.

https://nasional.tempo.co/read/16935...ti-ferdy-sambo
Berpotensi menjadi kasus pelanggaran HAM meningat banyak negara sudah menghapuskan hukuman ini yang dianggap melanggar HAM seseorang termasuk terpidana
nomorelies
aldonistic
dragunov762mm
dragunov762mm dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.4K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan