Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Apakah Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah setelah 2026?
Apakah Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah setelah 2026?

Kamis, 16 Feb 2023 09:33 WIB


Ketentuan hukuman mati dalam KUHP terbaru akan sangat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. CNN Indonesia / Andry Novelino

Jakarta, CNN Indonesia -- Vonis hukuman mati Ferdy Sambo belum final berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan penerapannya sangat dipengaruhi oleh ketentuan mengenai hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru atau KUHP Nasional.
Pasal 100 KUHP menekankan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Masa percobaan 10 tahun itu kemudian harus mempertimbangkan dua hal utama, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Serta, peran terdakwa dalam tindak pidana.

Apabila terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

Sementara jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: 
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan
Pasal 100 KUHP

Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan KUHP Albert Aries mengatakan vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Sambo belum final. Adapun Sambo masih bisa mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Albert menekankan bahwa KUHP terbaru ini baru berlaku tiga tahun setelah aturan tersebut disahkan oleh negara, yakni pada awal 2026.

Dengan demikian, terpidana mati yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tetapi belum dieksekusi sebelum berlakunya KUHP baru pada awal Januari 2026 mendatang, maka berlaku ketentuan pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo).

Pasal tersebut menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama 'menguntungkan' bagi pelaku.

Kata Albert, hal ini didasarkan pada paradigma pidana mati dalam KUHP Nasional sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif (pasal 67 KUHP Nasional) untuk menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro dan kontra terhadap pidana mati.

"Oleh karena itu, terhadap para terpidana mati yang belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional akan berlaku ketentuan 'transisi' yang nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk menghitung 'masa tunggu' yang sudah dijalani dan juga asesmen yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut," jelas Albert dalam keterangannya, Selasa (14/2).

Dengan adanya ketentuan ini, jelas dia, jangan atau tidak boleh dimaknai bahwa dengan berlakunya KUHP Nasional akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus.

Sebab, segala sesuatunya tetap akan dinilai secara objektif melalui asesmen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut, ia memaparkan di samping itu, terbukanya peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presiden kala KUHP Nasional berlaku nanti.

"Jikalau permohonan Grasi terpidana mati itu ditolak dan pelaksanaan eksekusinya belum juga dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, maka dengan keputusan presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup (pasal 101)," imbuh dia.

Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej pun menekankan KUHP baru akan mulai diberlakukan 3 tahun usai disahkan, yakni pada 2 Januari 2026 mendatang.

"Artinya, vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku," ujar Eddy, melalui keterangan videonya, Rabu (15/2).

Kendati demikian, Eddy menjelaskan eksekusi mati tak dapat langsung dilakukan lantaran masih terdapat tahapan yang perlu dilakukan sebelum putusan Pengadilan Negeri tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tahapan tersebut ialah banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Apabila peninjauan kembali terus dilakukan hingga KUHP berlaku, jelas Eddy, maka aturan yang digunakan merupakan aturan yang menguntungkan.

"Sampai KUHP itu berlaku maka berdasarkan pasal 3 KUHP Nasional terperiksa, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan karena terjadi perubahan perundang-undangan. Artinya kalau ini sampai dengan 2026, maka yang menguntungkan adalah KUHP Nasional masa percobaan 10 tahun," tuturnya.

2. 3 Skenario Nasib Ferdy Sambo


Ketentuan hukuman mati dalam KUHP terbaru akan sangat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. CNN Indonesia/Andry Novelino

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun tahap selanjutnya adalah pemeriksaan fakta di tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Lalu, pemeriksaan penerapan hukum pada peristiwa di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Menurut Fickar, putusan hukuman mati itu tak bisa sembarang dilaksanakan. Ia menjelaskan hukum pidana mengatur perkara yang divonis hukuman mati mesti diperiksa banding dan kasasi.

Proses tersebut mesti tetap dijalani terlepas dari diminta atau tidaknya oleh para pihak. Sebab, kata dia, putusan itumenyangkut nyawa seseorang.

"Hukum pidana itu begitu. Jadi enggak boleh hukuman mati itu hanya diperiksa Pengadilan Negeri terus langsung dilaksanakan, enggak boleh. Dia harus diperiksa ke atas samapai dua tingkat lagi. Makanya hukum pidana itu begitu, supaya kebenaran materiil-nya benar-benar materiil," jelas Fickar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/2).

Pada perkara Sambo, Fickar menilai putusan hakim di tingkat banding akan sama dengan putusan hakim di tingkat Pengadilan Negeri. Kecuali, hakim di Pengadilan Tinggi memiliki perspektif lain.

"(Putusan di tingkat banding) Ditolak...Karena isinya sama dengan Pengadilan Negeri yang menilai fakta juga, itu pasti akan ditolak putusannya," tutur Fickar.

Fickar menyebut proses hingga tingkat kasasi idealnya selesai selama 9 bulan. Namun, tidak ada batasan maksimal yang mengatur terkait hal itu. Lama atau tidaknya putusan diberikan, kata dia, tergantung oleh hakim.

Kendati demikian, yang menjadi perhatian adalah kewenangan waktu penahanan di tiap tingkat peradilan yang terbatas. Ia menyebut hal itu penting diperhatikan guna memastikan pihak yang tengah berhadapan dengan hukum tidak lepas dari tahanan.

Lebih lanjut, Fickar menjelaskan setelah putusan kasasi menyatakan perkara sudah inkrah, terpidana masih diberi kesempatan untuk peninjauan kembali (PK) selama 2-3 tahun untuk menunggu kemungkinan bukti baru atau kekhilafan hakim.

"Betul (PK setelah inkrah). Karena hukuman mati itu menyangkut nyawa orang. Karena itu ditunggu seinkrah-inkrah-nya. Sampai sudah habis upaya hukumnya, baru itu (eksekusi) dilaksanakan," kata dia.

Pertama, jika Sambo tetap dijatuhkan hukuman mati setelah upaya hukum telah habis, maka proses eksekusinya harus dilaksanakan sebelum awal 2026 (mulai berlakunya KUHP baru) agar tidak harus menggunakan ketentuan pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo).

Kedua, jika hukuman Sambo sudah inkrah tetapi belum dieksekusi sebelum KUHP baru mulai berlaku, maka Sambo mesti tetap dieksekusi dengan catatan aturannya mengikuti peraturan yang baru.

"Kalau sudah dijatuhi hukuman dan inkrah, maka tetap harus dieksekusi, tetapi aturan eksekusinya mengikuti yang baru," jelas dia.

Ketiga, jika KUHP baru sudah berlaku dan Sambo belum dieksekusi, maka akan berlaku ketentuan 'transisi' yang nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk menghitung 'masa tunggu' yang sudah dijalani dan juga asesmen yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut.

"Ya 'pelaksanaannya' mengikuti yang baru termasuk tentang 'masa tunggu' dan 'perubahan sikap' berdasarkan Undang-undang yang baru," imbuhnya.

Ladang Jual beli Hukum

Pengacara Hotman Paris Hutapea sebelumnya mengkritik aturan terbaru terkait penerapan hukuman mati yang dimuat dalam KUHP terbaru.

Hotman menilai aturan terkait hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP tidak masuk akal karena mengatur soal masa percobaan hukuman penjara 10 tahun bagi para terpidana.

Ia menilai hal itu dapat menjadi celah permainan bisnis bagi para Kepala Lapas Penjara di pelbagai wilayah Indonesia. Pasalnya dengan surat rekomendasi dari Kalapas, terpidana mati dapat dianulir hukuman pidananya.

Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah," kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember 2022.

"Siapapun yang tidak mau berapapun, dari pada ditembak hukuman mati," jelas Hotman.

Dalam KUHP juga disebutkan surat kelakuan baik merupakan tanggung jawab kepala lapas penjara.

Hotman menyindir apabila peraturan seperti ini tidak direvisi, nantinya akan ada banyak orang yang bakal berebut untuk menjabat sebagai kepala lapas penjara.

Hotman heran mengapa Pasal 100 di RKUHP terkait hukuman mati mengatur soal masa percobaan.

"Jadi ini sangat membahayakan masyarakat," imbuhnya.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang putusan kasus pembunuhan Yosua alias Brigadir J Senin (13/2) kemarin.

Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan untuk Sambo, di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, Sambo dinilai terbukti melakukanobstruction of justiceatau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...h-setelah-2026
pilotamoy141
pilotamoy141 memberi reputasi
1
1.5K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan