fizu22Avatar border
TS
fizu22
Ayo Galakan Pendidikan Seksualitas!

Ilustrasi

Problematika pendidikan di Indonesia seakan tidak ada habisnya. Berselancar di dunia maya hingga di dalam realita, ada saja pembahasannya. Awal tahun 2023, kita disambut dengan berita kurang sedap dari Bumi Reog, kota Ponorogo. Tercatat ada ratusan anak yang mengajukan dispensasi nikah untuk menikah dini (dibawah 19 tahun). Diketahui diantaranya menikah karena hamil terlebih dahulu.

Melansir dari situs iainponorogo.ac.id, Kepala KUA Babadan menjabarkan bertambahnya angka pengajuan dispensasi nikah disebabkan adanya perubahan aturan tentang syarat usia bagi calon pengantin laki-laki dan juga perempuan. Sebelumnya, perempuan yang berusia 17 atau 18 tahun dalam mengajukan permohonan menikah di KUA hanya perlu izin mengetahui dari orang tua. Namun, setelah aturan berubah menjadi usia minimum calon pengantin entah laki-laki atau perempuan untuk menikah menjadi 19 tahun, maka KUA harus menolak permohonan menikah pengantin dibawah usia 19 tahun dan mengarahkannya untuk meminta dispensasi nikah yang dikeluarkan Pengadilan Agama. Pengarahan untuk mengambil dispensasi nikah sendiri berlandaskan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019.

Untuk perubahan usia minimal calon pengantin sendiri berasal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkimpoian. Kini, untuk diizinkan menikah di KUA, calon pengantin entah itu dari pihak laki-laki maupun perempuan harus memiliki usia minimal 19 tahun. Sebelumnya, dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkimpoian, pernikahan diizinkan apabila calon pengantin pria sudah berusia 19 tahun dan calon pengantin wanita sudah berusia 16 tahun.

Melansir data pemberian Pengadilan Agama Ponorogo kepada Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Ponorogo, angka dispensasi nikah memang terjadi peningkatan dari tahun 2019 hingga 2021. Pada tahun 2019 ada 97 dispensasi nikah yang diterima, dimana 42 diantaranya (43,2%) disebabkan kehamilan dan (56,7%) lainnya atau 55 dispensasi nikah diminta karena sebab lain. Pada tahun 2020, tercatat ada 241 dispensasi nikah yang mana 91 diantaranya (37,7%) dikarenakan kehamilan dan 150 lainnya (62,2%) disebabkan karena hal lain. Pada tahun 2021, terjadi kembali kenaikan. Ada 266 dispensasi nikah yang diterima dimana 131 (49,2%) diakibatkan kehamilan dan 135 (50,8%) karena alasan lain. Memang, melihat data diatas, kita mengetahui alasan pengajuan dispensasi nikah selain kehamilan lebih tinggi yaitu 340 dari total 604. Namun, 264 dispensasi nikah yang diajukan karena kehamilan jangan dilupakan begitu saja.

Masih dari situs yang sama, diketahui dari data yang dirilis di p3ak.jatimprov.go.id, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provensi Jawa Timur menjelaskan apabila digabungkan secara nasional, seperti data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 97% permohonan dispensasi nikah diajukan karena faktor kehamilan di luar nikah.

Banyaknya kasus dispensasi nikah umumnya dan terjadinya hamil di luar nikah khususnya, sudah barang wajib harus dilaksanakan evaluasi. Sebagai generasi penerus negeri, kita bisa berkontribusi agar hal ini tak terjadi kembali dengan pemberian berbagai solusi.

Menurut penulis pribadi, hal yang harus digalakkan untuk mencegah kasus ini terjadi lagi adalah dengan pemberian pendidikan seksualitas. Perlu ditekankan pendidikan seksualitas, bukan hanya pendidikan seks.

Melansir dari KBBI, dua hal itu memiliki pengertian yang sedikit berbeda. Seks diartikan sebagai jenis kelamin. Sementara itu, seksualitas dapat berarti ciri, sifat, atau peranan seks, dorongan seks, hingga kehidupan seks. Secara ringkas, seksualitas memiliki arti yang lebih kompleks daripada seks.

Pendidikan seksualitas ini sendiri harus digalakkan sejak dini. Pengajarannya harus disesuaikan dengan umur anak-anak serta tentunya berkelanjutan. Ketika pra-sekolah, anak diajak mengenali tubuhnya sendiri sesuai jenis kelamin. Ajarkan mereka bahwa tubuhnya adalah miliknya, tidak sembarang orang boleh menyentuhnya. Memasuki sekolah dasar, ajarkan mereka tentang menstruasi, mimpi basah, dasar-dasar perubahan hormon, dsb. Beranjak dewasa, ajarkan mereka tentang kehamilan, resiko seks bebas, resiko hamil di usia muda, dan sebagainya.

Bersyukur kita hidup di zaman di mana arus informasi sangat cepat dan mudah didapatkan. Memang, ada dampak negatif dari hal itu, akan tetapi banyak juga dampak positifnya. Beranda media sosial jika kita gunakan secara bijak, dapat berubah menjadi perpustakaan yang bisa dibawa dan dibaca kapan dan dimanapun. Bahkan, saking hebatnya zaman ini, banyak juga sekolah (Baca juga: kursus) menjadi orang tua yang mungkin beberapa tahun yang lalu agak aneh didengar.

Sebagai generasi muda yang bahkan bukan hanya melek teknologi, namun juga ahli menggunakannya, kita bisa berkontribusi memberikan pemahaman tentang Pendidikan Seksualitas terlepas kita belum menjadi orang tua. Sebagaimana artis, kita pun bisa menjadi pemberi pengaruh (Baca Juga : influencer) di dunia maya. Caranya banyak, menjabarkan dengan video (Tiktok, Instagram Reels, YouTube, YouTube Shorts, dst), tulisan (artikel, Thread Twitter, blog, dst), desain (poster, infografis, dst) adalah sedikit contohnya. Target pengaruhnya juga bisa disesuaikan, entah itu ke orang tua, calon orang tua, bahkan anak secara langsung.

Lain dari dunia maya, kita juga bisa berkontribusi di dunia nyata. Caranya bisa dengan mengikuti atau bahkan membuat acara seperti seminar, penyuluhan, aksi damai, kursus orang tua, dst.

Sebagai calon guru, kita juga bisa mempersiapkan untuk memasukkan materi-materi pendidikan seksualitas. Bisa dalam pelajaran Bimbingan Konseling yang memiliki jam pelajaran, bisa melalui program literasi dengan mengangkat tema pendidikan seksualitas, bisa dengan membuat pentas seni tentang pendidikan seksualitas, dan lain ragamnya.

Sumber :

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta : Pusat Bahasa.

Rosa, Nikita. (2023, 17 Januari). Serba-serbi Ratusan Anak di Ponorogo Minta Dispensasi Nikah: Alasan hingga Tanggapan Pakar. Diakses pada 3 Februari, dari
https://www.google.com/amp/s/www.det...apan-pakar/amp

IAIN Ponorogo. (2023, 16 Januari). Ratusan Siswa di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Benarkah? Mari Cek Faktanya!!. Diakses pada 3 Februari, dari https://iainponorogo.ac.id/2023/01/1...-cek-faktanya/
Diubah oleh fizu22 09-02-2023 04:46
0
856
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan