ernovAvatar border
TS
ernov
Mie Gacoan Baru Kantongi Sertifikat Halal buat Bahan Baku, Ini Kata LPPOM MUI

Mie Gacoan Baru Kantongi Sertifikat Halal buat Bahan Baku, Ini Kata LPPOM MUI/Foto: Instagram mie.gacoan
 
Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 03 Feb 2023 11:34 WIB

 
Jakarta - Mie Gacoan telah mengantongi sertifikat halal, namun hanya untuk bahan baku saja. Hal ini dijelaskan oleh Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan PT Pesta Pora Abadi sebagai pemilik Mie Gacoan baru mendapatkan sertifikat halal untuk bahan baku makanan. Mie Gacoan disebut memiliki bahan baku yang dibuat sendiri untuk kebutuhan produksi menu makanan restoran.
"Mie Gacoan itu ada bahan bahan yang dibuat sendiri. Namanya untuk bahan membuat produknya itu kan ada dari supplier, ada yang setengah jadi buat sendiri. Yang sudah disertifikasi halal itu adalah untuk bahan setengah jadi yang akan dikirim kemudian ke outlet-outlet mereka. Kemudian diolah lagi dengan bahan bahan lain tentunya yang mereka beli sendiri dengan supplier," kata Muti kepada detikcom, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Mie Gacoan Tak Lagi Pakai Nama Menu Iblis-Setan

Muti menegaskan, jadi sertifikat halal yang telah diterbitkan MUI bukan untuk restoran Mie Gacoan. Ia mengatakan sertifikat halal untuk bahan baku dan restoran berbeda.
"Jadi bukan outletnya yang disertifikasi halal, jadi ada dua hal dari sisi sertifikat yang berbeda, sertifikasi produk seperti halnya kalau bicara pabrik menghasilkan suatu produk kemudian akan digunakan untuk outletnya atau di restorannya. Kedua, proses sertifikasi untuk restorannya," jelasnya.
Sementara sertifikat halal untuk restoran, pihak Mie Gacoan belum mengajukan kepada MUI. Muti mengatakan, sertifikat halal untuk bahan makanan tidak bisa diklaim sebagai sertifikat halal restoran.
"Nggak bisa menggunakan sertifikasi bahannya kemudian dijadikan dasar untuk menyampaikan atau mengklaim bahwa suatu restoran itu halal. Karena kalau halal restoran, ya halalnya restorannya. Sementara untuk restorannya belum didaftarkan (Mie Gacoan)," jelas Muti.
Berdasarkan penelusuran detikcom di laman pengecekan produk halal LPPOM MUI halalmui.org, jadi bahan-bahan Mie Gacoan atas nama PT Pesta Pora Abadi telah mendapatkan sertifikat halal.

Baca juga: Begini Cara Buka Gerai Mie Gacoan Sendiri

Bahan makanan yang tercatat halal di antaranya adonan pangsit, ayam cincang, bawang goreng, basic mie, biang kering adonan pangsit, kemudian lumpia udang. Lalu, minyak mie, siomay dimsum, dan udang rambutan (pentol). Semua bahan makanan itu telah memiliki sertifikat dan nomor halalnya masing-masing.
Sebagai informasi, baru-baru ini Mie Gacoan mengumumkan telah mengantongi sertifikat halal dari LPPOM MUI per 15 November 2022 lalu. Restoran yang dimiliki oleh PT Pesta Pora Abadi itu telah mengumumkan sertifikat halal ini terbit melalui akun resmi Instagram @mie.gacoan.
"Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan audit implementasi Sistem Jaminan Halal, Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa, PT Pesta Pora Abadi dinilai telah menerapkan Sistem Jaminan Halal dengan kategori sangat baik," tulis akun Instagram mie.gacoan, dikutip Jumat (3/2/2023).


Sumber

Restoran yang halal macam gimana ? apa meja kursi perlu dihalalin juga ? emoticon-Amazed
bukan.bomat
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan bukan.bomat memberi reputasi
2
1.7K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan