santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
Ijtima Ulama Usulkan Kawasan Bisnis Halal di Jakarta, MUI: Gubernur DKI Bisa dari PKB


TEMPO.CO, Jakarta - Ijtima Ulama Jakarta yang digelar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hari ini, Selasa, 2 Februari 2023 mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Pemprov DKI Jakarta. Ijtima yang dibuka oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu digelar sebagai salah satu persiapan menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024.

Juru Bicara Ijtima Ulama Jakarta, Makmun Soleh, menyebut salah satu rekomendasi Ijtima Ulama Jakarta adalah meminta agar Pemprov DKI Jakarta membuat kawasan bisnis halal.. Kawasan tersebut, menurut Soleh, akan mendorong pengembangan ekonomi umat berskala kecil, menengah, serta mempromosikan produk-produk halal lokal dan melestarikan adat budaya masyarakat Betawi.

”Ijtima Ulama juga mengimbau instansi dan stakeholder terkait khususnya MUI, ulama, tokoh masyarakat, LSM dan insan pers untuk berperan serta dalam mendukung kegiatan pengawasan dan edukasi, serta penegakan hukum sesuai aturan perundangan,” ujar Soleh dalam keterangannya, Selasa, 2 Februari 2023.

Pemprov DKI diminta tindak tegas pengusaha nakal
Rekomendasi lainnya, Ijtima Ulama meminta Pemprov DKI Jakarta menindak tegas sejumlah restoran mewah atau kafe di Jakarta yang tidak mentaati aturan mengenai produk halal. Soleh mengatakan, pihaknya mendapat laporan keluhan sejumlah konsumen muslim terhadap restoran atau kafe di Jakarta yang menjual produk-produk makanan atau minuman yang diragukan kehalalannya.

”Untuk itu, Ijtima Ulama Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan, memberikan edukasi serta penegakan hukum terhadap para pengusaha kafe, restoran di Jakarta yang tidak mematuhi peraturan tentang Jaminan Produk Halal,” ujar Soleh.

MUI Ingatkan Kewajiban Jaminan Produk Halal
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

”Setiap rumah atau penjual yang dapat sertifikat halal harus mencantumkan produk halal yang mudah dilihat di tempat yang strategis dan tidak mudah luntur, serta harus dipisahkan antara yang halal dengan yang haram,” kata Cholil.

Selain itu, berdasarkan amanat PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, harus dilakukan pemisahan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat proses tidak haIal. Jika ada produsen yang melanggar, Cholil menyebut ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pencabutan izin, sampai denda maksimal Rp 2 miliar.

Oleh karena itu, Cholil menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki amanat untuk membentuk pemantau yang mengawasi jaminan halal untuk memberikan program kerja berkala agar konsumen terlindungi dan mendapatkan kepercayaan publik.

Cholil juga setuju dengan usul Ijtima Ulama tentang pendirian kawasan halal di Jakarta. Menurut dia, nantinya di kawasan tersebut akan ada display produk-produk halal.

”Ini bisa dibuat di kawasan Islamic Center atau di Masjid Hasyim Asy’ari, dibikin kawasan produk halal,” tuturnya.

Menurut Cholil, pelibatan para kiai dari PKB juga diperlukan dalam pengawasan produk halal di Ibu Kota. Jika hal ini terealisasi, Cholil optimistis PKB bisa menjadi partai terbesar di Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta bisa dari PKB.

https://nasional.tempo.co/read/16870...-bisa-dari-pkb
nomorelies
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan nomorelies memberi reputasi
2
1.7K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan