kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
Prostitusi Online via SENSOR dan Telegram dibongkar, Tarif Rp2-4 Juta

Merdeka.com - Polisi mencatat setidaknya sekitar 60 lebih wanita bekerjasama dengan seorang muncikari MC (24) untuk menggaet pria hidung belang. MC mendirikan sekaligus mengelola akun telegram Big Pertamax guna mempertemukan antara Pekerja Seks Komersial (PSK) binaannya dengan para konsumen.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang wanita yang dijajakan oleh MC. Dua di antaranya ditemukan bersama-sama dengan tersangka MC di dalam kamar apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.


"Totalnya ada tiga yang kami amankan. Dua lagi kami amankan saat pengembangan. Jadi sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, dia hanya menjadi perantara jika ada hidung belang yang berminat," kata dia dalam keterangannya, Minggu (22/1).
Putra menerangkan, MC menawarkan wanita-wanita dengan tarif Rp 2 juta sampai Rp 4 juta untuk sekali kencan. Sementara itu, tersangka akan mendapatkan upah sebesar lima 15% dari hasil tersebut.

"Untuk 1 wanita tarifnya Rp2 juta sampai dengan Rp4 juta. Tersangka menawarkan para wanita di akun telegram Big Pertamax," ujar dia.

Bisnis esek-esek yang dikelola MC dibongkar usai Unit Reskrim Polsek Tambora mendalami informasi praktik prostitusi daring yang diiklankan melalui website SENSOR. Tim kemudian berhasil bergabung di grup Telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax.


Polisi menyebut, group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan.


Dalam kasus ini, MC admin grup Telegram Big Pertamax telah menyandang status sebagai tersangka. Peran tersangka inisial MC (24) merekrut wanita melalui media sosial Twitter. Bagi yang berminat, MC meminta wanita tersebut mengirimkan sejumlah foto dan video.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MC dijerat pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.


Sumber

Ane sebagai orang yang mendukung kegiatan prostitusi menyayangkan penangkapan ini.... bagaimanaupun juga hubungan seks adalah masalah private dan merupakan "reciprocal exchange" yang sama sama saling menguntungkan. 

Prostitusi  adalah kegiatan paling aman jika ada suami/istri yang mengalami "broken marriage". Penyaluran seks lainnya jauh lebih beresiko dibanding prostitusi.. 

emoticon-Mewek
jiresh
wetp794239
lubizers
lubizers dan 11 lainnya memberi reputasi
12
3.1K
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan