ebenezer10Avatar border
TS
ebenezer10
Agama Saya Melarang Perceraian, Apakah Masih Boleh Gugat Cerai Suami ke PN?
Hampir semua agama tidak menyetujui perceraian. Bahkan ada agama yang melarangnya tegas. Tapi bagaimana bila ada yang mengalami rumah tangga cukup rumit dan perceraian menjadi satu-satunya jalan?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com


Perkenalkan saya Dita, umur 33 tahun.
Saya ingin menanyakan mengenai gugatan perceraian.

Saya menikah tahun 2016, dan sejak akhir 2021 saya tidak diberi nafkah lahir dan batin oleh suami saya. Sekarang posisi saya pisah rumah dengan suami saya dan saya tidak mengetahui keberadaan suami saya.

Sudah sejak tahun lalu saya menanyakan perihal rumah tangga kami ke suami saya dan mertua saya, namun tanggapan dingin dan seluruh kontak saya diblokir. Suami saya menganggap saya menjatuhkan talak, padahal saya hanya menanyakan mengenai pertanggungjawabannya sebagai seorang suami. Dan saya tanya ke pemuka agama (karena saya menikah secara Kristen), tidak mungkin ada penalakan karena tidak dikenal proses talak di dalam pernikahan Kristen.

Sekarang saya dekat dengan seorang laki-laki, padahal walau secara de facto sudah tidak terikat pernikahan, secara de jure saya dan suami masih terikat pernikahan, saya memutuskan untuk menggugat cerai.

Pertanyaan saya adalah:

1. Apakah proses perceraian akan berjalan dengan lancar, mengingat tidak ada komunikasi sama sekali antara saya dengan suami saya? Berapa lama biasanya proses perceraian tersebut?
2. Apakah akan ada kendala, apabila suami saya mengajukan keberatan?

Demikian pertanyaan saya. Atas jawabannya, terima kasih.
Baca juga:
Kafe di Serpong Bikin Bising hingga Komplek Warga, Bisakah Saya Pidanakan?
Baca juga:
Pemotor Arogan Ancam Nabrak Pejalan Kaki, Apakah Sudah Bisa Dipidanakan?

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Artanta Barus, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan.

Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, izinkan kami menyampaikan bahwa bagi umat kristiani perkimpoian/pernikahan adalah sesuatu yang kudus dikarenakan Tuhan sendiri yang mengikat pasangan tersebut menjadi pasangan suami-istri (ketika dua menjadi satu) dan janji yang diucapkan pada saat perkimpoian bersifat janji suci di hadapan Allah.

"Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia (Markus 10:9)".

Perceraian sebenarnya adalah suatu hal yang tidak diinginkan oleh pasangan manapun dalam perjalanan rumah tangganya. Berdasarkan hal-hal tersebut maka kami menyarankan agar anda dapat kembali mengupayakan keutuhan perkimpoian Anda dengan melakukan komunikasi, mediasi, dan musyawarah untuk mencari solusi atau penyelesaian atas permasalahan rumah tangga anda dengan dapat melibatkan saudara, pemuka agama, atau keluarga besar anda maupun pasangan Anda. Akan tetapi, jika terpaksa suatu pasangan yang memang harus bercerai dalam perjalanan perkimpoiannya, upaya yang dapat ditempuh adalah melalui gugatan perceraian.


Adapun alasan-alasan perceraian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian, yaitu di antaranya sebagai berikut:


-Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
-Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
-Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkimpoian berlangsung;
-Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
-Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
-Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Di mana alasan-alasan tersebut harus dituangkan dalam gugatan perceraian yang diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi kediaman tergugat. Proses perceraian dapat dilakukan secara sendiri maupun menggunakan kuasa hukum atau Advokat. Perlu diketahui untuk gugatan atas pasangan beragama non muslim diajukan ke Pengadilan Negeri sedangkan untuk gugatan atas pasangan beragama muslim diajukan ke Pengadilan Agama.

Selain menyusun dan mengajukan gugatan cerai, anda juga harus mempersiapkan bukti-bukti surat dan saksi-saksi (2 orang saksi) untuk menguatkan dalil-dalil anda dalam gugatan tersebut, dimana bukti-bukti surat dan saksi-saksi akan diajukan di persidangan.

Selanjutnya apabila anda telah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Negeri, maka pengadilan negeri akan memanggil secara resmi dan patut masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat untuk hadir dalam persidangan atas gugatan cerai tersebut, dimana selanjutnya apabila pihak tergugat tidak hadir dalam proses persidangan atau tidak menghadap ke pengadilan padahal sudah dipanggil secara patut maka Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat memutus dengan verstek.

Terkait pertanyaan anda mengenai lamanya proses persidangan adalah kurang lebih 3 (tiga) bulan hingga 5 (lima) bulan.

Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran tergugat atas alasan yang tidak sah.

Sebagaimana dijelaskan di atas, atas ketidakhadiran tergugat, Majelis Hakim akan memberikan putusan verstek. Tergugat yang dikalahkan dengan putusan verstek dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan itu. Jika putusan itu diberitahukan kepada tergugat sendiri, maka perlawanan (verzet) dapat diterima dalam 14 hari sesudah pemberitahuan.

Jika putusan tidak diberitahukan kepada tergugat sendiri, maka perlawanan (verzet) masih diterima setelah hari ke-8 sesudah peneguran, atau sampai hari ke-14 sesudah surat perintah penyitaan. (Pasal 129 (1) dan (2) HIR/ 153 (1) dan (2) RBG).

Pada asasnya perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang dikalahkan. Bagi penggugat yang dikalahkan dengan putusan verstek tersedia upaya hukum banding. Jadi apabila terhadap tergugat dijatuhkan putusan verstek, dan dia keberatan atasnya, tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet), bukan upaya banding. Terhadap putusan verstek, tertutup upaya banding, oleh karena itu permohonan banding terhadapnya cacat formil, dengan demikian tidak dapat diterima. Dalam Putusan Mahkamah Agung ditegaskan bahwa permohonan banding yang diajukan terhadap putusan verstek tidak dapat diterima, karena upaya hukum terhadap verstek adalah verzet.

Selanjutnya apabila putusan cerai telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka anda dapat mengurus dokumen perceraiannya (penerbitan akta perceraian) di Disdukcapil dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tentang Pencatatan perceraian Perpres nomor 96 tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Demikian jawaban singkat dari kami, semoga dapat membantu permasalahan yang sedang anda alami. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat mengunjungi website kami www.baruslaw.com

Dasar Hukum:
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian;
• Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
• Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
• Rechtreglement voor de Buitebaiksten (RBG);
• Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian;
• Perpres nomor 96 tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

news


ribet kan emoticon-Big Grin
Mistaravim
Antiluqman
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 8 lainnya memberi reputasi
-1
1.1K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan