Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

heraldindonesiaAvatar border
TS
heraldindonesia
Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Menangis


Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Istri Ferdy Sambo itu berupaya menahan air mata. Jaksa menilai Putri Candrawathi bersalah karena menjadi pelaku yang turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januar 2023.


Dalam pertimbangannya, Putri dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Termasuk, Putri juga dituding Jaksa telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan Brigadir J. 

Padahal, sejak awal kasus pembunuhan Yosua mengemuka, kubu Putri selalu menghembuskan wacana pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dialaminya, namun ternyata hanya ditujukan untuk menutupi kasus pembunuhan Yosua. 

Putri Candrawathi langsung menangis saat mendengar pembacaan tuntutan. Semula, Putri hanya menundukkan kepalanya dan enggan menebar tatap ke penjuru ruang sidang. 

Namun, saat mendekati bagian akhir surat tuntutan, Putri tegang dan nampak menahan tangis di muka persidangan.

Source



Nikita41
gabener.edan
viniest
viniest dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan